Konflik Kehutanan

Pendahuluan
Organisasi sebagai suatu sistem terdiri dari komponen-komponen (subsistem) yang saling berkaitan atau saling tergantung (interdependence) satu sama lain dan dalam proses kerjasama untuk mencapai tujuan tertentu (Kast dan Rosenzweigh, 1974). Sub-subsistem yang saling tergantung itu adalah tujuan dan nilai-nilai (goals and values subsystem), teknikal (technical subsystem), manajerial (managerial subsystem), psikososial (psychosocial subsystem), dan subsistem struktur (structural subsystem).
Dalam proses interaksi antara suatu subsistem dengan subsistem lainnya tidak ada jaminan akan selalu terjadi kesesuaian atau kecocokan antara individu pelaksananya. Setiap saat ketegangan dapat saja muncul, baik antarindividu maupun antar kelompok dalam organisasi. Banyak faktor yang melatarbelakangi munculnya ketidakcocokan atau ketegangan, antara lain: sifat-sifat pribadi yang berbeda, perbedaan kepentingan, komunikasi yang “buruk”, perbedaan nilai, dan sebagainya. Perbedaan-perbedaan inilah yang akhirnya membawa organisasi ke dalam suasana konflik.
Agar organisasi dapat tampil efektif, maka individu dan kelompok yang saling tergantung itu harus menciptakan hubungan kerja yang saling mendukung satu sama lain, menuju pencapaian tujuan organisasi. Namun, sabagaimana dikatakan oleh Gibson, et al. (1997:437), selain dapat menciptakan kerjasama, hubungan saling tergantung dapat pula melahirkan konflik. Hal ini terjadi jika masing-masing komponen organisasi memiliki kepentingan atau tujuan sendiri-sendiri dan tidak saling bekerjasama satu sama lain.
Konflik dapat menjadi masalah yang serius dalam setiap organisasi, tanpa peduli apapun bentuk dan tingkat kompleksitas organisasi tersebut. Konflik tersebut mungkin tidak membawa “kematian” bagi organisasi, tetapi pasti dapat menurunkan kinerja organisasi yang bersangkutan, jika konflik tersebut dibiarkan berlarut-larut tanpa penyelesaian. Karena itu keahlian untuk mengelola konflik sangat diperlukan bagi setiap pimpinan atau manajer organisasi.





Konflik merupakan hal yang tidak terhindarkan dalam pengelolaan hutan di Indonesia. Alasannya sederhana, karena terlalu banyaknya pihak yang berkepentingan terhadap hutan, sementara masing-masing pihak berbeda kebutuhan dan tujuannya. Pada masa lalu, konflik kehutanan seringkali ditutup-tutupi karena berbagai alasan. Apabila terjadi konflik, pihak yang kuat selalu mengalahkan yang lemah, dan pihak yang lemah tidak pernah berani melawan yang kuat. Namun, pada Era Reformasi keadaan menjadi terbalik. Pihak yang lemah kini sudah berani melawan yang kuat dengan berbagai cara, dari mulai tuntutan biasa, protes, demonstrasi, sampai benturan fisik yang keras. Oleh karena itu, kita harus mulai mengakui bahwa konflik merupakan suatu persoalan penting yang harus segera ditanggulangi dalam pengelolaan hutan.
Konflik kehutanan di Pulau Jawa didominasi oleh Perum Perhutani dengan masyarakat. Sementara di luar Jawa lebih banyak terjadi antara pemegang HPH dengan masyarakat dan pemerintah. Dua fenomena ini menarik untuk dikaji, sebagai bahan pengambilan kebijakan kehutanan dan penyelesaian konflik kehutanan.
Di Jawa, Perhutani misalnya upaya paling efektif untuk mengantisipasi pencurian kayu jati, adalah dengan membentuk program Pengelolaan Hutan Lestari dan Pemantapan Implementasi Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM)-melibatkan masyarakat di sekitar hutan-dalam pengelolaan hutan. Karena dilibatkan, maka masyarakat turut menjaga keamanan hutan. Berpijak dari kebijakan tersebut, maka sampai tahun 2004 di Unit I Jateng terbentuk 1.077 Lembaga Masyarakat Daerah Hutan (LMDH) atau 50 persen dari 2.174 desa hutan di Jateng.
Tentang efektivitas program tersebut mungkin bisa dilihat dari laporan perhutani yang menyebutkan; selama tahun 2004, Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah berhasil menyelamatkan 38.400 meter kubik kayu jati dengan nilai Rp 13,739 miliar. Ini dicapai setelah dilakukan peningkatan pengamanan hutan dengan pengamanan swakarsa, operasi gabungan bersama aparat keamanan, dan pemberdayaan masyarakat melalui model Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat.
Dari kacamata developmentalis, perusakan hutan, termasuk pencurian kayu baik di daerah jati maupun rimba, terjadi akibat ketidakseimbangan suplai dan permintaan kayu. Namun demikian dari sisi lain, kondisi sosial politik juga tidak kondusif di beberapa daerah. Di era reformasi, masyarakat di sekitar hutan ramai-ramai menebangi kayu jati.
Di luar Jawa, persoalan para pengusaha hutan yang nakal lebih mewarnai kasus-kasus kehutanan. Hasil riset Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Greenomics pada Agustus 2004 misalnya, menemukan bahwa praktek korupsi dan kolusi bisnis eksploitasi kayu di hutan diduga dilakukan hampir semua perusahaan hak pengusahaan hutan (HPH) dan hutan tanaman industri (HTI) yang berdampak pada kerugian negara triliunan rupiah dan kerusakan hutan.
Bila di Jawa penebangan liar dilakukan oleh masyarakat dan tentu dengan kapasitas yang terbatas, dan memiliki sejarah hak atas hutan tersebut, maka di luar Jawa pembalakan liar dilakukan oleh pengusaha HPH, dengan kapasitas yang jauh lebih besar. Wacana pembalakan liar terkait dengan kerugian negara. Pertanyaannya apakah pembalakan liar yang dilakukan oleh masyarakat dianggap merugikan negara? Bagaimana pula dengan pembalakan liar yang dilakukan oleh pengusaha HPH?
Faktanya dilapangan terjadi diskriminasi dalam penanganan penebangan liar. Pada prakteknya, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta beberapa undang-undang lain seperti UU Keanekaragaman Hayati dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hanya mampu menjerat orang-orang di level bawah atau lapangan (penebang, pengangkut, dan pengumpul), tidak sampai pemodal atau pihak tertentu yang punya andil cukup besar terhadap terjadinya illegal logging. Yang lebih memprihatinkan, banyak pelaku besar (cukong) hanya dikenai pelanggaran keimigrasian lantaran pada umumnya berkewarganegaraan asing.
Pembalakan liar sebenarnya adalah penebangan hutan yang tidak sah secara hukum. Pelanggaran hukum ini biasanya dengan menata area kerja yang dilakukan secara sepihak di atas kertas dan tidak melakukan kapitalisasi modal yang ditanamkan kembali ke dalam bentuk tegakan hutan. Selain itu, para perusahaan HPH dan HTI tidak melakukan kegiatan penanaman hutan kembali. Aktivitas pengusaha HPH seperti ini biasanya mengarah pada praktek korupsi. Praktek korupsi yang dilakukan perusahaan HPH dan HTI tidak lepas dari peran oknum pemerintah dengan memanfaatkan kewenangan pejabat pemerintah dan celah aturan hukum yang kurang tegas. Yang jelas setiap tahun negara bisa dirugikan Rp 30 hingga 40 trilyun setiap tahun oleh pembalakan liar ini.
Kembali riset ICW-Greenomics menyebutkan data; tidak kurang dari 43 persen pemegang HPH dan HTI tidak memenuhi kerangka hukum bisnis kehutanan lestari. Sebesar 39 persen perusahaan tersebut mematuhi kerangka hukum hanya sepotong-sepotong, sedangkan sisanya, 18 persen, hanya berkinerja sedang.
Ada titik singgung antara pembalakan liar dengan korupsi. Keduanya menimbulkan kerugian negara. Memang hal ini masih dalam perdebatan, bahwa pelaku pembalakan liar sesungguhnya dapat dijerat sebagai pelaku tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Konflik kehutanan di Indonesia sebelum dan sesudah reformasi
Untuk memahami hubungan konflik dan bagaimana perubahannya di Era Reformasi, CIFOR dan FWI sepakat untuk membuat profil konflik kehutanan dari tahun 1997 sampai dengan 2003. Profil ini dibuat berdasarkan survey artikel koran dari enam media massa nasional (Kompas, Tempo, Business Indonesia, Media Indonesia, Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia atau APHI dan Antara), dan satu media massa provinsi (Kaltim Post). Untuk melakukan verifikasi, juga dilaksanakan studi lapangan terhadap tiga macam bentuk penggunaan lahan hutan, yaitu HPH (Hak Pengusahaan Hutan), HTI (Hutan Tanaman Industri), dan kawasan lindung, yang berada di enam lokasi yang berbeda di Indonesia.

Bagaimana konflik kehutanan sebelum dan setelah reformasi?
Berdasarkan hasil observasi berita artikel koran, frekuensi konflik kehutanan meningkat tajam setelah tumbangnya rezim orde baru dan munculnya Era Reformasi, terutama pada masa transisi (tahun 2000). Peristiwa konflik kehutanan pada tahun 2000 meningkat hampir sebelas kali lipat dibandingkan dengan tahun 1997. Frekuensi konflik pada tahun 2001 dan 2002 cenderung menurun, tetapi masih dua kali lebih banyak dibandingkan dengan yang terjadi pada tahun 1997 (lihat Gambar 1). Dari 359 peristiwa konflik yang tercatat pada tingkat nasional, 39% diantaranya terjadi di areal HTI, 27% di areal HPH.dan 34% di kawasan konservasi.
Hasil penelitian studi kasus lebih jauh menunjukkan bahwa setelah era Orde Baru, selain peningkatan jumlah dan frekuensi konflik, konflik yang terjadi cenderung disertai kekerasan. Kecenderungan ini antara lain disebabkan karena dampak reformasi terhadap perilaku masyarakat lokal. Reformasi telah membuat masyarakat sadar akan haknya, dan akhirnya berani menuntut untuk mendapatkan porsi manfaat yang wajar dari keberadaan hutan di wilayah mereka. Akibat tuntutan mereka kurang ditanggapi dengan baik dan ketidakpastian dalam penegakan hukum, keberanian masyarakat lokal akhirnya diekspresikan dalam bentuk perlawanan terbuka terhadap para pengelola hutan. Salah satu contohnya adalah aksi penjarahan besar-besaran terhadap kawasan hutan Perhutani di Randublatung yang dilakukan masyarakat desa di sekitar hutan-hutan.

Berdasarkan laporan dari media massa dan informasi di lapangan, faktor penyebab konflik kehutanan dapat dibagi ke dalam lima kategori utama, yaitu karena masalah tata batas, pencurian kayu, perambahan hutan, kerusakan lingkungan dan peralihan fungsi kawasan (lihat Gambar 2). Dari kelima kategori ini pada umumnya konflik-konflik yang sering terjadi di sekitar kawasan hutan paling sering dikarenakan adanya tumpang tindih sebagian areal konsesi atau kawasan lindung dengan lahan garapan masyarakat dan karena terbatasnya akses masyarakat untuk memperoleh manfaat dari keberadaan hutan, baik hasil hutan maupun sebagai tempat tinggal.
Selain konflik-konflik yang terjadi di antara masyarakat lokal dengan pemegang hak pengelola kawasan hutan, konflik terjadi juga di tingkat pembuat kebijakan. Dalam era desentralisasi, kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah seringkali bertentangan dengan kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Pusat.


Bagaimana penanganan konflik yang pernah dilakukan?
Sejauh ini, dapat dikatakan belum ada upaya-upaya yang mengarah kepada penyelesaian konflik yang menyeluruh dalam jangka panjang. Penanganan konflik pada masa orde baru lebih sering dilakukan dengan menggunakan pendekatan keamanan atau kekuatan militer dan melaksanakan program-program PMDH/Bina Desa. Setelah memasuki era desentralisasi, pembayaran kompensasi merupakan alternatif yang paling banyak dipilih oleh perusahaan-perusahaan kehutanan (HPH/HTI). Cara ini untuk sementara memang bisa merupakan penyelesaian konflik yang paling cepat dalam meredam kemarahan masyarakat, namun tidak menyelesaikan akar permasalahan yang sesungguhnya, yaitu hilangnya hak masyarakat secara utuh seperti kehilangan hak atas tanah adat, misalnya. Tidak terpenuhinya tuntutan pembayaran kompensasi dapat memicu konflik sampai ke tingkat kekerasan, yang pada akhirnya menimbulkan kerugian materi yang lebih besar. Contoh kejadian seperti ini dialami oleh perusahaan HPH PT. Keang Nam di Sumatera Utara, yang berujung kepada pembakaran base-camp HPH tersebut oleh masyarakat di sekitarnya.
Sebelum Era Reformasi, penanganan konflik kehutanan yang melibatkan masyarakat lokal dan perusahaan-perusahaan HPH/HTI pada umumnya diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak saja. Apabila konflik yang terjadi bukan merupakan kasus besar, maka perusahaan cenderung untuk menutupi kasus tersebut dari pihak-pihak lain, termasuk pemerintah.
Selama ini, perusahaan berpendapat bahwa keterlibatan pihak lain justru mengakibatkan biaya yang lebih besar dalam penyelesaian konflik. Jarang sekali pihak ketiga yang dapat dipercaya kedua belah pihak dilibatkan untuk menengahi konflik kehutanan. Setelah Era Reformasi, perusahaan-perusahaan ini ada yang semakin tertutup terhadap pihak luar, tetapi ada juga yang sudah mulai terbuka dan berusaha mencari pihak-pihak lain sebagai mediator.
Penanganan konflik-konflik yang terjadi di kawasan konservasi biasanya ditangani dengan lebih terbuka dan melibatkan lebih banyak pihak dibandingkan dengan konflik di areal HPH/HTI. Jalur hukum merupakan penyelesaian konflik kehutanan yang paling jarang ditempuh karena rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap perangkat pengadilan.

Kesimpulan
Sejak bergulirnya Era Reformasi, frekuensi konflik meningkat secara drastis. Proses desentralisasi yang terlalu cepat menimbulkan banyak ketidakjelasan sehingga memicu munculnya konflik laten dan merangsang terjadinya konflik baru.
Pada saat ini konflik kehutanan merupakan kenyataan yang perlu dihadapi dan diselesaikan. Kini sudah waktunya untuk memasukkan rencana pengelolaan konflik sebagai salah satu syarat yang diwajibkan dalam pengelolaan hutan. Pengelolaan konflik yang baik dapat menciptakan transparansi dan keadilan dalam menyelesaikan semua permasalahan, karena kepentingan semua pihak akan lebih diperhatikan. Dengan konsep ini diharapkan konflik kehutanan tidak meningkat menjadi tindakan kekerasan, bahkan dapat mendorong proses pembelajaran yang akan membuat pihak-pihak terkait menjadi lebih maju.
Upaya-upaya serius untuk menyelesaikan akar permasalahan konflik belum dilakukan oleh pihak-pihak terkait. Pembayaran kompensasi hanya merupakan solusi jangka pendek. Penggunaan pihak ketiga sebagai mediator juga belum banyak dilakukan.
Kenyataan ini menunjukkan bahwa perlu dilakukannya upaya-upaya penanganan konflik yang lebih konkret dari semua pihak yang berkepentingan.

kelompok :
nadhia amalinda
iqbal ridho akbar
geraldy

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © Hi World?