Konflik kekerasan di Indonesia berlangsung bersamaan dengan proses transisi politik setelah krisis finansial yang parah tahun 1997. Namun, jauh sebelumnya, berbagai konflik kekerasan/"violent conflict" telah muncul sejak era prakolonial, kolonial, maupun masa Orde Baru dan periode "reformasi". Beberapa studi telah menunjukkan bahwa basis-basis konflik kekerasan sudah "terlanjur" berurat-akar pada berbagai level, terutama pada level komunal. Inti berbagai kajian itu mencakup identifikasi akar konflik, aktor-aktor yang terlibat di dalamnya, serta prospek untuk mewujudkan situasi non-konflik, status quo, maupun usulan rekonsiliasi dan perdamaian jangka panjang. Catatan sejarah itu menunjukkan "keakraban" masyarakat Indonesia dengan kekerasan dalam berbagai bentuknya: struktural, simbolik, dan fisik, sehingga negeri ini sempat mendapat julukan "a violent country/culture".
Analisis terhadap akar konflik di Indonesia oleh Colombian dan Lindbland menunjukkan, kekerasan muncul di setiap level masyarakat jajahan, oleh politik kolonial (kasus "urang Rantai" di tambang Ombilin; pemberontakan Haji Hasan di Cimareme terhadap Polisi Kolonial, dan kekerasan di kawasan perkebunan Sumatra Utara). Pada masa itu, kekerasan digunakan oleh negara sebagai suatu instrumen untuk mengalahkan warga masyarakat sendiri, jika pemerintah "absen" dari penggunaan kekuatan paksaan. Kunci untuk memahami kekerasan di Indonesia paska Orde Baru, menurut Lindbland dan Colombijn, adalah dengan memperbandingkannya dengan kasus-kasus kekerasan lain: (1) dengan kasus-kasus lain di Indonesia yang terjadi pada waktu yang bersamaan; (2) dengan kekerasan yang terjadi di negara lain; dan (3) dengan kekerasan yang terjadi di masa lalu. Colombijn dan Lindbland tidak sepakat dengan pendekatan yang hanya membatasi pada Orde Baru sebagai pangkal segala bentuk konflik kekerasan yang terjadi sekarang.
Sementara, dari sudut sejarah geopolitik internasional, Mark Mazower memotret kekerasan di negara-negara pada abad keduapuluh sebagai akibat dari sisi perubahan konteks internasional dalam negara-negara di abad keduapuluh. Dalam "Violence and The State in Twentieth Century" Mazower menyebutkan: "[not] long ago, modernization was thought to lead to prosperity, social -welfare, and stability. When historical sociologists in particular sought to explain episodes of political violence along the path (or paths) to the modern era, they tended to see these as temporary. Both Barrington Moore and Charles Tilly, for instance, stressed the role of coercion and social conflict in modernisation, but only as elements in a process of transition. Of late, however, violence has moved center stage, and the twentieth century is increasingly characterized by scholars in terms of its historically levels of bloodshed". Dari sisi lain, Collins justru mempertanyakan keabsahan klaim bahwa kekerasan merupakan "budaya" Indonesia, dan mengajukan argumen bahwa klaim tersebut semata-mata ditujukan untuk melegitimasi kembalinya state-sponsored violence.
Dengan melihat beberapa sorotan terhadap konflik kekerasan di Indonesia di atas, maka wajar lah jika akhirnya di kalangan masyarakat muncul keragu-raguan bahkan sikap skeptis terhadap alternatif untuk keluar dari konflik kekerasan, jika menyimak catatan tentang konflik dan kekerasan di Indonesia. "[s]udah biasa, kak, di sini kalau satu orang mati ta'ada artinya, kami mengungsi karna tak tahu harus tinggal di mana lagi, di kampong mana, di sini saja ditolak" .
Perdamaian: Utopia atau Realita
Di sisi lain, masyarakat masih menginginkan damai. "Damai" merupakan persyaratan mutlak bagi setiap manusia yang menginginkan rasa aman. Tanpa itu, tidak mungkin seseorang atau sekelompok orang, baik dari unit terkecil dalam masyarakat ataupun bahkan dalam negara, dapat memenuhi kebutuhan sosial, politik dan ekonominya dengan baik. Di satu sisi, ada pihak-pihak yang menarik keuntungan dari sebuah "absence of peaceful situation", oleh karena mereka sangat berkepentingan terhadap "ketersediaan" konflik yang berlarut-larut, dan mayoritas berbentuk kepentingan ekonomi dan/atau politik. Di sisi lain, konsep "damai" pun ternyata kontekstual, jika diletakkan dalam situasi tertentu. Yang dimaksudkan dengan situasi damai dalam tulisan ini, oleh karenanya, bukan sekedar dalam makna yang negatif, relatif tanpa gejolak, atau tanpa konflik. Namun lebih dari itu, sebagai salah satu tujuan dari penanganan konflik. Saya mengajukan pertanyaan-pertanyaan berikut sebagai pengantar diskusi: (1) Mengapa perlu situasi damai?; (2) Apakah perdamaian sebagai prekondisi bagi rasa aman, yang merupakan hak dasar warga negara telah terpenuhi?; (3) Bagaimana mencapai situasi damai yang "sustainable", apakah faktor pendukung dan penghambatnya?; (3) bagaimana tanggungjawab negara, sekaligus stakeholders di dalam negara?
Apa yang Mungkin Dilakukan?
Ada poin penting ketika membicarakan soal "perdamaian", yaitu menyangkut persepsi dan interpretasi siapakah yang dominan di dalamnya. Jika Hambali merujuk pada problematika konsep "rekonsiliasi" dalam kasus Tragedi Tanjung Priok, maka hal yang sama dapat diajukan pada konsep "damai" untuk mengakhiri kasus konflik kekerasan itu sendiri. Bukankah militer juga memasang spanduk "damai itu indah" di lokasi-lokasi strategis di sudut-sudut kota dan di pelosok-pelosok desa? Sebuah kesepakatan damai, dalam konflik yang terjadi di level apapun, baik intra state (konflik internal) maupun inter-state (konflik antar negara), seharusnya memuat elemen-elemen "peace building", termasuk di dalamnya upaya penegakan hukum dan perwujudan sikap saling percaya (confidence building measures) di antara pihak-pihak yang berkonflik. Namun, jika instrumen hukum tidak lagi dipercaya oleh masyarakat, padahal keamanan juga merupakan hak warga, maka bagaimana upaya untuk mencapainya? Negara tidak berfungsi semestinya dalam menyediakan situasi aman. Dimanakah posisi stakeholders? Jika kekerasan akhirnya direproduksi oleh kelompok-kelompok "masyarakat sipil", apakah tidak ada lagi masa depan untuk kata "damai" ?
Dalam konteks ini, diperlukan upaya menelusuri kembali langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh berbagai pihak untuk mencapai tujuan perdamaian, terutama dalam konteks pemenuhan hak warga negara akan rasa aman, serta melihat bagaimana upaya untuk mewujudkan mekanisme penanganan konflik, dan signifikansinya untuk mendorong ke arah perdamaian jangka panjang di Indonesia. Apakah kita memiliki alternatif "perdamaian", yang dimaksudkan bukan dalam pengertian "negative peace" yang berbentuk sekedar penghentian kekerasan, melainkan "positive peace" yang disertai partisipasi langsung dari masyarakat untuk mewujudkannya? Pendekatan penanganan konflik manakah yang paling sesuai jika melihat pada kecenderungan bertarutnya konflik,terutama jika melihat akibat yang ditimbulkannya?
Pandangan jangka panjang terhadap konflik itu sendiri setidaknya tergantung pada dua variable: keseimbangan kekuatan, serta kesadaran terhadap keberadaan kelompok-kelompok kepentingan dan kebutuhan mereka yang terlibat konflik; dan pendekatan terhadap penanganan konflik seperti telah disebutkan di muka. Proses penanganan konflik dan upaya untuk mencapai perdamaian dapat dipahami dalam konteks tersebut. Dalam hal ini, peran peace builder terutama diharapkan muncul dari kalangan civil society, atau individu-individu yang memahami persoalan, dan mampu menganalisis dengan jernih setiap konflik yang terjadi, dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang melatarbelakanginya. Kita dapat memposisikan diri sebagai pihak yang memberikan analisis/konsultasi, langsung melakukan advokasi, atau melibatkan diri sebagai "third party" dalam skema mediasi dan/atau negosiasi, dengan persyaratan kondisi relasi yang seimbang di antara pihak-pihak yang berkonflik.
Sebagai kesimpulan, tujuan utama dan proses pembangunan situasi damai adalah untuk merestrukturisasi hubungan-hubungan sosial yang telah rusak; dan, lebih jauh lagi, menghasilkan sebuah mekanisme penanganan konflik yang adil dan damai, dengan memperhatikan aspek-aspek politik, ekonomi, sosial dan budaya yang meliputi lokus konflik tersebut. Dari sisi pandang seperti ini, mengedepankan dan membuka potensi konflik laten bukan merupakan "provokasi" atau "menambah" konflik, melainkan merupakan bagian dari proses perdamaian yang lebih luas.
Dikutip Dari :
http://www.interseksi.org/publications/essays/articles/mewujudkan_perdamaian.html
Konflik pers dengan BANSER
Kebebasan pers yang dialami masyarakat dan insan pers selepas masa otritarianisme, dalam pelaskanaannya
menyisakan berbagai permasalahan. Media tidak bisa sepenuhnya memahami arti kebebasan, karena
seringkali kebebasan itu diartikan sebagai tidak adanya kontrol yang bisa menahan laju berita media.
Akibatnya, media bisa memberitakan apa saja dan seringkali meninggalkan kaidah jurnalistik sebagai
pakem, menulis berita. Sebaliknya audiens, sebagai pembaca media, belum terbiasa dengan keterusterangan
dan pengungkapan berita apa adanya, sehingga mengakibatkan berbagai keterkejutan yang merembet pada
ketersinggungan dan akhimya terjadi konflik kekerasan dengan media. Diperlukan hubungan seimbang
antara media dengan publik, agar terjadi saling kontrol.
Penelitian ini akan difokuskan untuk menjawab pertanyaan: (1) Bagaimana media mengkonstruksi realitas
mengenai konstelasi politik dan pertentangan kepentingan antar interst group dalam masyarakat dan
bagaimana publik mengkonsumsi berita tersebut? (2) Bagaimana organisasi pemberitaan media memanage
produksi berita dan menempatkan kontrol publik dan tekanan eksternal lainnya dalam aktivitas manajemen
media?
Ruang lingkup penelitian dibatasi pada aktivitas produksi berita yang dilakukan media dan aktivitas
konsumsi berita yang dilakukan oleh publik sehingga memunculkan konflik akibat kesenjangan persepsi dan
subyektifitas atas peristiwa. Aktivitas produksi berita yang dimaksud adalah sejauh mana media melakukan
proses konstruksi realitas atas peristiwa dalam item berita yang disajikan dengan segala faktor internal
newsroom dan ekstemal yang mempengaruhinya. Sedangkan aktivitas konsumsi berita dimaksudkan sejauh
mana publik memahami dan memaknai berita media yang dikonsumsi dari media, serta respon yang muncul
sehingga memunculkan konflik.
Sebagai fokus penelitian ini, kajian secara khusus akan menyelami peristiwa konflik antara masyarakat NU
dengan harian Jawa Pos yang muncul ke permukaan yang dikenal dengan aksi 'Pendudukan' Barisan Ansor
Serbaguna (Banser) atas Kantor Redaksi Harian Jawa Pos di Gedung Graha Pena, Surabaya pada tanggal 6
Mei 2000, yang berujung pada tidak terbitnya Jawa Pos edisi Minggu, 7 Mei 2000.
Untuk mencari jawaban, penelitian dilaksanakan dengan menggunakan paradigma kritis dengan metode
penelitian kualitatif. Untuk bisa menggali, penelitian ini menggunakan analisis wacana kritis (Critical
Discourse Analysis) dengan multi level analisis: analisis teks, analisis wacana dan analisis sosial budaya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam kasus ini, ditemukan beberapa poin dalam elemen struktur
framing yang menjadi penyebab ketegangan Jawa Pos dengan pembaca, baik yang menyangkut teknis
pemilihan dan penggunaan kata yang menyusun kalimat berita, tidak terpenuhinya prinsip dasar jurnalistik
maupun dalam pemilihan tema framing sebagai alat mengkonstuksi peristiwa yang ternyata berbeda dengan
sikap politik dan pandangan politik yang diyakini audiens. Khusus mengenai angle dan framing yang
dipilih, merupakan keterkaitan langsung media atas kepentingan dan kehendak pasar yang menghendaki
media kritis terhadap peristiwa yang sedang diangkat.
Di level praktik wacana, rutinitas Jawa Pos dalam memproduksi berita mengutamakan ada pada aktualitas
dan kontroversi persitiwa dengan melakukan dramatisasi adanya konflik yang panas, ironis dan
kontroversial. Ditemukan adanya praktek kekerasan informasi oleh media dan lebih dekat pada ciri
Jurnalisme Perang (War Journalism) dari pada ciri yang Jurnalisme Damai (Peace Journalism). Di sisi lain,
Jawa Pos pada dasarnya merupakan penganut jurnalisme yang membawa misi kemanusiaan, kebersamaan
dan menjaga kedekatan dengan pembacanya. Dalam hal ini rutinitas Jawa Pos masuk dalam ciri-ciri
Jurnalisme Empati atau yang oleh pihak Jawa Pos disebut sebagai Jumalisme Emosi. Betaberita Jawa Pos
lebih kuat dipengaruhi oleh orientasi oplag atau orientasi pasar/kapital sebagai ideologi dari pada ideologi
kelompok atau latar individu wartawan dan organisasi.
Di level konsumsi teks, ada upaya dari publik dalam hal ini Masyarakat NU untuk melakukan perimbangan
berupa hegemoni tandingan (counter hegemony) terhadap hegemoni wacana yang dilakukan oleh media.
Aktivitas kontra hegemoni ini dilakukan dengan cara memaknai peristiwa dan wacana politik secara
langsung melalui komunikasi kultural baik yang sifatnya organisasional maupun melalui interpersonal. Hasil
dan pemaknaan langsung ini berupa munculnya realitas subyeklif yang berbeda antara yang dikonstruksi
media dengan yang dimaknai langsung oleh publik.
Perbedaan realitas subyektif ini menimbulkan adanya kesenjangan informasi dan menganggap media telah
melakukan 'kesalahan', yang kemudian melahirkan prasangka, bahwa media telah memiliki agenda politik
melalui potensi kekuatan hegemoni yang dimiliki. Prasangka itu menguat, ketika ditemukan faktor
pendukung, sebagaimana kejadian serupa di masa lalu dan menjelma menjadi kesadaran untuk
menghentikan praktek hegemoni ini dengan cara berdialog dan bernegosiasi untuk klanfikasi (pihak NU
menyebutnya sebagai !obi atau Isiah). Publik enggan menggunakan mekanisme jumalistik penggunaan hak
jawab karena dianggap tidak efektif untuk bisa mengembalikan citra negatif.
Kinerja profesional Jawa Pos terganggu dengan aktivitas negosiasi tersebut, karena mengganggu kerja rutin
memproduksi berita. Keputusan 'sehari tidak terbit' yang diambil Jawa Pos merupakan klimaks dari
terganggunya secara teknis dan psikologis proses produksi berita akibat komplain yang dilakukan oleh
publik kepada redaksi. Jawa Pos sebagai industri media tidak banyak terpengaruh terhadap konflik dengan
masyarakat NU ini, dan memutuskan untuk mengabulkan semua tuntutan yang diminta, meskipun lemah
dalam pelaksanaannya. Jawa Pos hingga kini tetap sebagai industri media yang telah melakukan ekspansi
usaha secara nasional di bidang penerbitan serta bidang lain, sebagaimana pabrik kertas dan real estate.
Dalam mengembangkan industrinya, Jawa Pos lebih mementingkan aspek ekonomi dengan memberikan
porsi yang besar bagi 'kemajuan' yang ingin dicapai bersama antara Jawa Pos sebagai industri dengan
kekuatan kapital tidak hanya nasional, tetapi juga global.
Dikutip dari :
google.com (http://pdfdatabase.com/index.php?q=contoh+kasus+konflik+dalam+kelompok)
Perpustakaan Universitas Indonesia >> UI - Tesis S2
Kontrol Publik atas Pemberitaan Media
(Studi Kasus Konflik Jawa Pos vs Banser)
Akhmad Khakim
Deskripsi Dokumen: http://www.digilib.ui.ac.id/opac/themes/libri2/detail.jsp?id=82078&lokasi=lokal
menyisakan berbagai permasalahan. Media tidak bisa sepenuhnya memahami arti kebebasan, karena
seringkali kebebasan itu diartikan sebagai tidak adanya kontrol yang bisa menahan laju berita media.
Akibatnya, media bisa memberitakan apa saja dan seringkali meninggalkan kaidah jurnalistik sebagai
pakem, menulis berita. Sebaliknya audiens, sebagai pembaca media, belum terbiasa dengan keterusterangan
dan pengungkapan berita apa adanya, sehingga mengakibatkan berbagai keterkejutan yang merembet pada
ketersinggungan dan akhimya terjadi konflik kekerasan dengan media. Diperlukan hubungan seimbang
antara media dengan publik, agar terjadi saling kontrol.
Penelitian ini akan difokuskan untuk menjawab pertanyaan: (1) Bagaimana media mengkonstruksi realitas
mengenai konstelasi politik dan pertentangan kepentingan antar interst group dalam masyarakat dan
bagaimana publik mengkonsumsi berita tersebut? (2) Bagaimana organisasi pemberitaan media memanage
produksi berita dan menempatkan kontrol publik dan tekanan eksternal lainnya dalam aktivitas manajemen
media?
Ruang lingkup penelitian dibatasi pada aktivitas produksi berita yang dilakukan media dan aktivitas
konsumsi berita yang dilakukan oleh publik sehingga memunculkan konflik akibat kesenjangan persepsi dan
subyektifitas atas peristiwa. Aktivitas produksi berita yang dimaksud adalah sejauh mana media melakukan
proses konstruksi realitas atas peristiwa dalam item berita yang disajikan dengan segala faktor internal
newsroom dan ekstemal yang mempengaruhinya. Sedangkan aktivitas konsumsi berita dimaksudkan sejauh
mana publik memahami dan memaknai berita media yang dikonsumsi dari media, serta respon yang muncul
sehingga memunculkan konflik.
Sebagai fokus penelitian ini, kajian secara khusus akan menyelami peristiwa konflik antara masyarakat NU
dengan harian Jawa Pos yang muncul ke permukaan yang dikenal dengan aksi 'Pendudukan' Barisan Ansor
Serbaguna (Banser) atas Kantor Redaksi Harian Jawa Pos di Gedung Graha Pena, Surabaya pada tanggal 6
Mei 2000, yang berujung pada tidak terbitnya Jawa Pos edisi Minggu, 7 Mei 2000.
Untuk mencari jawaban, penelitian dilaksanakan dengan menggunakan paradigma kritis dengan metode
penelitian kualitatif. Untuk bisa menggali, penelitian ini menggunakan analisis wacana kritis (Critical
Discourse Analysis) dengan multi level analisis: analisis teks, analisis wacana dan analisis sosial budaya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam kasus ini, ditemukan beberapa poin dalam elemen struktur
framing yang menjadi penyebab ketegangan Jawa Pos dengan pembaca, baik yang menyangkut teknis
pemilihan dan penggunaan kata yang menyusun kalimat berita, tidak terpenuhinya prinsip dasar jurnalistik
maupun dalam pemilihan tema framing sebagai alat mengkonstuksi peristiwa yang ternyata berbeda dengan
sikap politik dan pandangan politik yang diyakini audiens. Khusus mengenai angle dan framing yang
dipilih, merupakan keterkaitan langsung media atas kepentingan dan kehendak pasar yang menghendaki
media kritis terhadap peristiwa yang sedang diangkat.
Di level praktik wacana, rutinitas Jawa Pos dalam memproduksi berita mengutamakan ada pada aktualitas
dan kontroversi persitiwa dengan melakukan dramatisasi adanya konflik yang panas, ironis dan
kontroversial. Ditemukan adanya praktek kekerasan informasi oleh media dan lebih dekat pada ciri
Jurnalisme Perang (War Journalism) dari pada ciri yang Jurnalisme Damai (Peace Journalism). Di sisi lain,
Jawa Pos pada dasarnya merupakan penganut jurnalisme yang membawa misi kemanusiaan, kebersamaan
dan menjaga kedekatan dengan pembacanya. Dalam hal ini rutinitas Jawa Pos masuk dalam ciri-ciri
Jurnalisme Empati atau yang oleh pihak Jawa Pos disebut sebagai Jumalisme Emosi. Betaberita Jawa Pos
lebih kuat dipengaruhi oleh orientasi oplag atau orientasi pasar/kapital sebagai ideologi dari pada ideologi
kelompok atau latar individu wartawan dan organisasi.
Di level konsumsi teks, ada upaya dari publik dalam hal ini Masyarakat NU untuk melakukan perimbangan
berupa hegemoni tandingan (counter hegemony) terhadap hegemoni wacana yang dilakukan oleh media.
Aktivitas kontra hegemoni ini dilakukan dengan cara memaknai peristiwa dan wacana politik secara
langsung melalui komunikasi kultural baik yang sifatnya organisasional maupun melalui interpersonal. Hasil
dan pemaknaan langsung ini berupa munculnya realitas subyeklif yang berbeda antara yang dikonstruksi
media dengan yang dimaknai langsung oleh publik.
Perbedaan realitas subyektif ini menimbulkan adanya kesenjangan informasi dan menganggap media telah
melakukan 'kesalahan', yang kemudian melahirkan prasangka, bahwa media telah memiliki agenda politik
melalui potensi kekuatan hegemoni yang dimiliki. Prasangka itu menguat, ketika ditemukan faktor
pendukung, sebagaimana kejadian serupa di masa lalu dan menjelma menjadi kesadaran untuk
menghentikan praktek hegemoni ini dengan cara berdialog dan bernegosiasi untuk klanfikasi (pihak NU
menyebutnya sebagai !obi atau Isiah). Publik enggan menggunakan mekanisme jumalistik penggunaan hak
jawab karena dianggap tidak efektif untuk bisa mengembalikan citra negatif.
Kinerja profesional Jawa Pos terganggu dengan aktivitas negosiasi tersebut, karena mengganggu kerja rutin
memproduksi berita. Keputusan 'sehari tidak terbit' yang diambil Jawa Pos merupakan klimaks dari
terganggunya secara teknis dan psikologis proses produksi berita akibat komplain yang dilakukan oleh
publik kepada redaksi. Jawa Pos sebagai industri media tidak banyak terpengaruh terhadap konflik dengan
masyarakat NU ini, dan memutuskan untuk mengabulkan semua tuntutan yang diminta, meskipun lemah
dalam pelaksanaannya. Jawa Pos hingga kini tetap sebagai industri media yang telah melakukan ekspansi
usaha secara nasional di bidang penerbitan serta bidang lain, sebagaimana pabrik kertas dan real estate.
Dalam mengembangkan industrinya, Jawa Pos lebih mementingkan aspek ekonomi dengan memberikan
porsi yang besar bagi 'kemajuan' yang ingin dicapai bersama antara Jawa Pos sebagai industri dengan
kekuatan kapital tidak hanya nasional, tetapi juga global.
Dikutip dari :
google.com (http://pdfdatabase.com/index.php?q=contoh+kasus+konflik+dalam+kelompok)
Perpustakaan Universitas Indonesia >> UI - Tesis S2
Kontrol Publik atas Pemberitaan Media
(Studi Kasus Konflik Jawa Pos vs Banser)
Akhmad Khakim
Deskripsi Dokumen: http://www.digilib.ui.ac.id/opac/themes/libri2/detail.jsp?id=82078&lokasi=lokal
Konflik Buruh Dengan PT Megariamas
Sekitar 500 buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu-Gabungan Serikat Buruh Independen (SBGTS-GSBI) PT Megariamas Sentosa, Selasa (23/9) siang ‘menyerbu’ Kantor Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Jakarta Utara di Jl Plumpang Raya, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Mereka menuntut pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang mempekerjakan mereka karena mangkir memberikan tunjangan hari raya (THR).
Ratusan buruh PT Megariamas Sentosa yang berlokasi di Jl Jembatan III Ruko 36 Q, Pluit, Penjaringan, Jakut, datang sekitar pukuk 12.00 WIB. Sebelum ditemui Kasudin Nakertrans Jakut, mereka menggelar orasi yang diwarnai aneka macam poster yang mengecam usaha perusahaan menahan THR mereka. Padahal THR merupakan kewajiban perusahaan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4/1994 tentang THR.
“Kami menuntut hak kami untuk mendapatkan THR sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan jangan dikarenakan ada konflik internal kami tidak mendapatkan THR, karena setahu kami perusahaan garmen tersebut tidak merugi, bahkan sebaliknya. Jadi kami minta pihak Sudin Nakertrans Jakut bisa memfasilitasi kami,” jelas Abidin, koordinator unjuk rasa ketika berorasi di tengah-tengah rekannya yang didominasi kaum perempuan itu, Selasa (23/9) di depan kantor Sudin Nakertrans Jakut. Sekedar diketahui ratusan buruh perusahaan garmen dengan memproduksi pakaian dalam merek Sorella, Pieree Cardine, Felahcy, dan Young Heart untuk ekspor itu telah berdiri sejak 1989 ini mempekerjakan sekitar 800 karyawan yang mayoritas perempuan.
Demonstrasi ke Kantor Nakertrans bukan yang pertama, sebelumnya ratusan buruh ini juga mengadukan nasibnya karena perusahan bertindak sewenang-wenang pada karyawan. Bahkan ada beberapa buruh yang diberhentikan pihak perusahaan karena dinilai terlalu vokal. Akibatnya, kasus konflik antar buruh dan manajemen dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Karena itu, pihak manajemen mengancam tidak akan memberikan THR kepada pekerjanya.
Mengetahui hal tersebut, ratusan buruh PT Megariamas Sentosa mengadu ke kantor Sudin Nakertrans Jakut. Setelah dua jam menggelar orasi di depan halaman Sudin Nakertrans Jakut, bahkan hendak memaksa masuk ke dalam kantor. Akhirnya perwakilan buruh diterima oleh Kasudin Nakertrans, Saut Tambunan di ruang rapat kantornya. Dalam peryataannya di depan para pendemo, Sahut Tambunan berjanji akan menampung aspirasi para pengunjuk rasa dan membantu menyelesaikan permasalahan tersebut. "Pasti kami akan bantu, dan kami siap untuk menjadi fasilitator untuk menyelesaikan masalah ini," tutur Sahut.
Selain itu, Sahut juga akan memanggil pengusaha agar mau memberikan THR karena itu sudah kewajiban. “Kalau memang perusahaan tersebut mengaku merugi, pihak manajemen wajib melaporkan ke pemerintah dengan bukti konkret,” kata Saut Tambunan kepada beritajakarta.com usai menggelar pertemuan dengan para perwakilan demonstrasi.
Sesuai peraturan, karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun berhak menerima THR. Sementara bagi karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun di atas tiga bulan, THR-nya akan diberikan secara proporsional atau diberikan sebesar 3/12X1 bulan gaji. Karyawan yang baru bekerja di bawah tiga bulan bisa daja dapat tergantung dari kebijakan perusahaan.
Saut menambahkan, sejauh ini sudah ada empat perusahaan yang didemo karena mangkir membayar THR. “Sesuai dengan peraturan H-7 seluruh perusahaan sudah harus membayar THR kepada karyawannya. Karena itu, kami upayakan memfasilitasi. Untuk kasus karyawan PT Megariamas Sentosa memang sedang ada sedikit permasalahan sehingga manajemen sengaja menahan THR mereka. Namun, sebenarnya itu tidak boleh dan besok kami upayakan memfasilitasi ke manajemen perusahaan.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk kawasan Jakarta Utara tercatat ada sekitar 3000 badan usaha atau perusahaan di sektor formal. Untuk melakukan monitoring, pihaknya menugaskan 15 personel pengawas dan 10 personel mediator untuk menangani berbagai kasus seperti kecelakaan kerja, pemutusan hubungan kerja, tuntutan upah maupun upah normatif dan THR. “Kami masih kekurangan personel, idealnya ada 150 personel pengawas dan 100 personel mediator,” tandas Saut Tambunan.
kita bisa liat ini adalah salah satu contoh kasus suatu konflik yang terjadi dalam suatu organisasi bisa ditekankan disini suatu perusahan,dimana seorang pemimpin yang tidak bertanggung jawab dan tidak adil dalam memimpin suatu perusahan.Mereka senantiasa mempermainkan rakyat kecil dan bertindak sangat tidak bijaksana sebagai seorang yang memiliki kekuasaan,mereka dengan mudah dapat mengeluarkan seorang karyawan yang dianggap terlalu vocal dan maengancam para karyawanya dengan tidak memberikan THR.Menurut saya ini jelas sangat berpengaruh dalam terjadinya sebuah konflik ini adalah penyebab utama terjadinya konflik dalam kasus ini menurut saya bila dalam kasus ini banyak cara untuk menyelesaikanya mungkin dengan cara mediator atau jika dengan cara mediator tidak berhasil juga perlu adanya proses hukum karena disini telah melanggar hak seseorang dan telah melanggar hukum yang berlaku tentang pemberian THR kepada tenaga kerja. Saya rasa ini adalah solusi yang mungkin bisa menyelesaikan konflik dalam perusahaan ini,ada baiknya berikanlah apa yang menjadi haknya setelah iya mengerjakan kewajibanya.
dikitup dari google.com (http://202.57.16.35/2008/id/berita_detail.asp?nNewsId=30547)
Ratusan buruh PT Megariamas Sentosa yang berlokasi di Jl Jembatan III Ruko 36 Q, Pluit, Penjaringan, Jakut, datang sekitar pukuk 12.00 WIB. Sebelum ditemui Kasudin Nakertrans Jakut, mereka menggelar orasi yang diwarnai aneka macam poster yang mengecam usaha perusahaan menahan THR mereka. Padahal THR merupakan kewajiban perusahaan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4/1994 tentang THR.
“Kami menuntut hak kami untuk mendapatkan THR sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan jangan dikarenakan ada konflik internal kami tidak mendapatkan THR, karena setahu kami perusahaan garmen tersebut tidak merugi, bahkan sebaliknya. Jadi kami minta pihak Sudin Nakertrans Jakut bisa memfasilitasi kami,” jelas Abidin, koordinator unjuk rasa ketika berorasi di tengah-tengah rekannya yang didominasi kaum perempuan itu, Selasa (23/9) di depan kantor Sudin Nakertrans Jakut. Sekedar diketahui ratusan buruh perusahaan garmen dengan memproduksi pakaian dalam merek Sorella, Pieree Cardine, Felahcy, dan Young Heart untuk ekspor itu telah berdiri sejak 1989 ini mempekerjakan sekitar 800 karyawan yang mayoritas perempuan.
Demonstrasi ke Kantor Nakertrans bukan yang pertama, sebelumnya ratusan buruh ini juga mengadukan nasibnya karena perusahan bertindak sewenang-wenang pada karyawan. Bahkan ada beberapa buruh yang diberhentikan pihak perusahaan karena dinilai terlalu vokal. Akibatnya, kasus konflik antar buruh dan manajemen dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Karena itu, pihak manajemen mengancam tidak akan memberikan THR kepada pekerjanya.
Mengetahui hal tersebut, ratusan buruh PT Megariamas Sentosa mengadu ke kantor Sudin Nakertrans Jakut. Setelah dua jam menggelar orasi di depan halaman Sudin Nakertrans Jakut, bahkan hendak memaksa masuk ke dalam kantor. Akhirnya perwakilan buruh diterima oleh Kasudin Nakertrans, Saut Tambunan di ruang rapat kantornya. Dalam peryataannya di depan para pendemo, Sahut Tambunan berjanji akan menampung aspirasi para pengunjuk rasa dan membantu menyelesaikan permasalahan tersebut. "Pasti kami akan bantu, dan kami siap untuk menjadi fasilitator untuk menyelesaikan masalah ini," tutur Sahut.
Selain itu, Sahut juga akan memanggil pengusaha agar mau memberikan THR karena itu sudah kewajiban. “Kalau memang perusahaan tersebut mengaku merugi, pihak manajemen wajib melaporkan ke pemerintah dengan bukti konkret,” kata Saut Tambunan kepada beritajakarta.com usai menggelar pertemuan dengan para perwakilan demonstrasi.
Sesuai peraturan, karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun berhak menerima THR. Sementara bagi karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun di atas tiga bulan, THR-nya akan diberikan secara proporsional atau diberikan sebesar 3/12X1 bulan gaji. Karyawan yang baru bekerja di bawah tiga bulan bisa daja dapat tergantung dari kebijakan perusahaan.
Saut menambahkan, sejauh ini sudah ada empat perusahaan yang didemo karena mangkir membayar THR. “Sesuai dengan peraturan H-7 seluruh perusahaan sudah harus membayar THR kepada karyawannya. Karena itu, kami upayakan memfasilitasi. Untuk kasus karyawan PT Megariamas Sentosa memang sedang ada sedikit permasalahan sehingga manajemen sengaja menahan THR mereka. Namun, sebenarnya itu tidak boleh dan besok kami upayakan memfasilitasi ke manajemen perusahaan.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk kawasan Jakarta Utara tercatat ada sekitar 3000 badan usaha atau perusahaan di sektor formal. Untuk melakukan monitoring, pihaknya menugaskan 15 personel pengawas dan 10 personel mediator untuk menangani berbagai kasus seperti kecelakaan kerja, pemutusan hubungan kerja, tuntutan upah maupun upah normatif dan THR. “Kami masih kekurangan personel, idealnya ada 150 personel pengawas dan 100 personel mediator,” tandas Saut Tambunan.
kita bisa liat ini adalah salah satu contoh kasus suatu konflik yang terjadi dalam suatu organisasi bisa ditekankan disini suatu perusahan,dimana seorang pemimpin yang tidak bertanggung jawab dan tidak adil dalam memimpin suatu perusahan.Mereka senantiasa mempermainkan rakyat kecil dan bertindak sangat tidak bijaksana sebagai seorang yang memiliki kekuasaan,mereka dengan mudah dapat mengeluarkan seorang karyawan yang dianggap terlalu vocal dan maengancam para karyawanya dengan tidak memberikan THR.Menurut saya ini jelas sangat berpengaruh dalam terjadinya sebuah konflik ini adalah penyebab utama terjadinya konflik dalam kasus ini menurut saya bila dalam kasus ini banyak cara untuk menyelesaikanya mungkin dengan cara mediator atau jika dengan cara mediator tidak berhasil juga perlu adanya proses hukum karena disini telah melanggar hak seseorang dan telah melanggar hukum yang berlaku tentang pemberian THR kepada tenaga kerja. Saya rasa ini adalah solusi yang mungkin bisa menyelesaikan konflik dalam perusahaan ini,ada baiknya berikanlah apa yang menjadi haknya setelah iya mengerjakan kewajibanya.
dikitup dari google.com (http://202.57.16.35/2008/id/berita_detail.asp?nNewsId=30547)
Efisiensi PT KAI
Latar Belakang
Dengan terbukanya usaha transportasi udara, yang banyak menarik pemain baru, terjadilah persaingan antarmaskapai. Reduksi tarif pun terjadi luar biasa. Misalnya saja, di rute Surabaya-Jakarta yang sebelumnya berada di kisaran Rp 600-700 ribu terpangkas menjadi hanya Rp 250-300 ribu saja. Sungguh merupakan sebuah kondisi yang tidak pernah terbayangkan sebelumnya.
Seperti diketahui, sejak pemerintah mengambil kembali hak penetapan tarif transportasi udara dari INACA (sesuai dengan saran dari KPPU-Komisi Pengawas Persaingan Usaha), pemerintah mengambil langkah dramatis. Melalui Kepmen No. 8/2002, pemerintah hanya menetapkan tarif batas atas sementara tarif batas bawah diserahkan kepada mekanisme persaingan.
Hal mendasar yang harus disadari dalam memahami persaingan adalah bahwa maskapai penerbangan merupakan entitas bisnis yang bertujuan mencari profit. Untuk mencapai tujuan tersebut, maskapai penerbangan mesti berhitung secara cermat dalam menyusun strategi bersaing, dengan tarif merupakan salah satu variabelnya. Persaingan akan menjadi arena seleksi bagi maskapai untuk bertahan dalam bisnisnya. Hanya perusahaan yang efisien yang bisa bertahan.
Maskapai baru secara berani bersaing dengan entitas bisnis lama yang juga market leader seperti Garuda dan Merpati. Sungguh merupakan keajaiban ketika tarif yang ditawarkan sangat kompetitif dan memaksa pemain lama menurunkan tarif untuk bersaing. Melalui reduksi tarif yang luar biasa, terbukalah tabir tarif selama ini, yakni tarif yang menggambarkan begitu besarnya profit yang diperoleh maskapai lama, yang secara tidak langsung juga menyiratkan tidak efisiennya maskapai beroperasi.
Efek persaingan di udara ternyata tidak hanya berpengaruh terhadap moda transportasi udara saja. Akan tetapi juga berpengaruh terhadap moda transportasi lainnya seperti kereta api (KA), bus, dan transportasi laut. Mereka mengeluhkan turunnya utilitas kapasitas akibat konsumen beralih ke moda transportasi udara. Sejak Oktober 2002, penumpang Pelni turun 40%-60% dan jika semula singgah di 90 pelabuhan kini turun menjadi 25 pelabuhan. Sedangkan penumpang kereta api turun menjadi 85% .
Menyikapi masalah ini, BUMN yang terkait dalam bidang transportasi darat, laut dan udara (PT KAI, Perum Damri, PT Pelni, PT ASDP, PT Garuda dan PT Merpati) harus melihat kondisi ini sebagai tantangan dan koreksi ke dalam.
Salah satu cara untuk menghadapi kompetisi tersebut adalah dengan melakukan efisiensi biaya operasional maupun overhead melalui cost cutting program dan cost reduction program yang sudah menjadi program kerja BUMN perhubungan sejak tahun 2003.
Selain melakukan evaluasi terhadap upaya efisiensi perusahaan dengan reduksi tarif sebagai hasil akhirnya, pelaku usaha juga dituntut untuk mencari strategi alternatif dalam upaya bertahan. Misalnya, dengan membidik segmen konsumen yang merupakan captive market mereka.
Inilah gelombang gerakan efisiensi transportasi yang diharapkan. Bayangkan kalau terjadi secara nasional. Sistem transportasi nasional akan mengalami redesain, yang didorong semangat bersaing dan berbasis efisiensi. Oleh karena itu, akan bermunculanlah rute-rute efisien yang saling menunjang antarmoda transportasi di seluruh wilayah tanah air.
Demikianlah gerakan efisiensi transportasi tengah berlangsung di negeri ini. Dalam kerangka makroekonomi, gerakan efisiensi transportasi ini memiliki pengaruh signifikan terhadap perkembangan ekonomi Indonesia, mengingat transportasi merupakan sektor yang begitu vital perannya.
Dalam tulisan kali ini, kami akan membahas tentang strategi baik strategi mengenai tarif, pelayanan, dan keselamatan yang dilakukan oleh PT KAI untuk menyikapi persaingan yang ada.
Kinerja PT KAI
Kinerja PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) secara umum adalah sebagai berikut :
• Secara finansial masih kurang baik dikarenakan PT KAI masih menjalankan Public Service Obligation (PSO) yang melayani masyarakat sebagai angkutan massal dengan tarif yang relatif rendah dan tidak komersial,
• Di lain pihak pengusahaan kereta api merupakan usaha padat modal dimana sebagian besar digunakan untuk pengadaan dan pemeliharaan sarana (lokomotif dan gerbong) maupun pengadaan dan pemeliharaan prasarana (rel, jembatan dan sinyal). Kebijakan Kementerian BUMN kepada PT KAI pada saat ini adalah tidak mengharapkan laba yang besar dan tidak ada dividen, namun demikian PT KAI diminta untuk meningkatkan kapasitas angkutan, keselamatan dan kualitas pelayanannya.
Seluruh pihak baik pemerintah maupun masyarakat harus memberikan perhatian agar PT KAI dapat berkembang di masa yang akan datang, antara lain:
Pemerintah selaku regulator di bidang perkeretaapian perlu memberikan perhatian yang serius terhadap prasarana (rel, jembatan dan sinyal) yang sebagian besar sudah tua dan ketinggalan teknologi, dimana hal tersebut terkait dengan keselamatan, kenyamanan, peningkatan kapasitas dan jaringan.
Direksi selaku operator dengan segala keterbatasan finansial dan kualitas SDM harus melakukan perbaikan dan perubahan pola operasi dan pengelolaan untuk dapat memenuhi tuntutan masyarakat terutama mengenai keselamatan dan kenyamanan penumpang.
Masyarakat pengguna jasa kereta api harus ikut serta bertanggung jawab dalam memelihara baik sarana maupun prasarana sehingga tidak melakukan perusakan yang pada akhirnya akan menimbulkan biaya bagi PT KAI. Masyarakat yang berkaitan dengan kereta api agar lebih disiplin untuk mengurangi terjadinya kecelakaan karata api.
Kementerian BUMN selaku owner PT KAI sangat mengharapkan kepada Pemerintah agar dapat melaksanakan komitmen yang telah disetujui mengenai PSO (Public Service Obligation), IMO (Infrastructure Maintenance and Operation) dan TAC (Track Access Charge). Hal ini dikarenakan PT KAI sangat membutuhkan dana tersebut untuk meningkatkan kualitas layanan, kapasitas dan untuk meminimalisasi kecelakaan kereta api.
Ketiga pihak yang terkait dengan PT KAI yaitu Kementerian BUMN selaku owner, manajemen PT KAI selaku operator dan Departemen Perhubungan selaku regulator selalu melakukan koordinasi untuk perbaikan PT KAI, namun dukungan dari Departemen Keuangan sebagai otoritas di bidang APBN juga sangat dibutuhkan dukungannya.
Rencana spin off divisi Jabotabek merupakan program kerja strategis dari manajemen yang akan diterapkan pada tahun 2004. Hal ini dikarenakan dari segi bisnis divisi Jabotabek sangat potensial dengan pangsa pasar sekitar 420.000 penumpang/hari. Dengan dilakukannya spin off tersebut, diharapkan terdapat suatu manajemen yang otonom (khusus) yang secara langsung mengelola perusahaan, sehingga proses pengambilan keputusan untuk pengembangan perusahaan dapat cepat dilakukan.
Pada dasarnya ada beberapa masalah utama pada sistem perkeretaapian di Indonesia, antara lain:
• Kondisi prasarana kereta api (rel, jembatan dan sinyal) yang sudah tua dan kurang terpelihara dengan baik dikarenakan keterbatasan dana pemerintah, karena masalah prasarana tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah.
• Kondisi sarana kereta api (Iokomotif dan gerbong) sebagian besar sudah tua (tidak efisien), karena keterbatasan dana PT KAI untuk melakukan replacement. Di lain pihak bisnis perkeretaapian juga belum efektif sehingga tidak menarik bagi perbankan untuk menyalurkan pinjaman investasi.
• Disiplin masyarakat pengguna jasa kereta api yang tidak mendukung PT KAI dalam metakukan perawatan sarana dan prasarana, yang mengakibatkan angkutan kereta api menjadi kurang nyaman dan kurang aman bagi para pengguna jasa kereta api.
• Rendahnya kemampuan ekonami masyarakat yang selama ini menggunakan jasa angkutan kereta api sehingga tarif kereta api belum dapat menutupi biaya.
Adapun solusi yang diperlukan untuk memecahkan permasalahan tersebut di atas antara lain:
Pemerintah perlu memberikan "political will" untuk memberikan perhatian yang lebih besar terhadap sistem perkeretaapian nasianal terutama untuk pengadaan dan pemeliharaan perbaikan prasarana kereta api yang saat ini kondisinya sudah tua dan kurang terpelihara serta memberikan dana PSO yang memadai.
Manajemen PT KAI harus melakukan restrukturisasi di segala bidang dalam perusahaan secara terus menerus sehingga kualitas pelayanan dan keselamatan semakin meningkat serta biaya operasi per segmen usaha menjadi lebih efisien.
Masyarakat perlu lebih meningkatkan disiplin untuk tidak melakukan pelanggaran pada. pintu-pintu perlintasan kereta api, tidak menumpang diatas atap gerbong dan tidak melakukan perusakan/vandalisme pada sarana kareta api.
Dalam menjalankan fungsinya, Kementerian BUMN dan manajemen PT KAI selalu berpedoman kepada regulasi yang diatur oleh regulator melalui Undang-Undang, Peraturan Pemerintah den ketentuan lainnya dibidang perkeretaapian.
Dalam pembinaan dan pengelolaan usaha PT KAI, ada beberapa strategi yang dilakukan, antara lain:
• Peningkatan efisiensi melalui cost cutting program (program pengurangan biaya) dan cost reduction program (efisien biaya). Cost cutting program harus dilihat dalam sebuah pemikiran yang tepat, yaitu efisiensi yang tidak mengorbankan produktivitas serta efektivitas sebuah program.
• Taat azas dalam pencatatan pendapatan perusahaan untuk menghilangkan kebocoran penerimaan dan melakukan upaya-upaya untuk menghilangkan penumpang tanpa tiket.
• Penetrasi pasar melalui pemberdayaan angkutan gerbong non penumpang (barang/cargo/batubara, semen dll) dalam rangka memperkuat struktur usaha.
• Kajian terhadap rute-rute yang tidak dapat berkompetisi dengan model transportasi lain (khususnya jarak jauh), dan membuka rute-rute yang potensial.
kelompok :
Nadia Amalinda (11108397)
Iqbal Ridho Akbar (11108027)
Geraldy Henrico (10108858)
Dengan terbukanya usaha transportasi udara, yang banyak menarik pemain baru, terjadilah persaingan antarmaskapai. Reduksi tarif pun terjadi luar biasa. Misalnya saja, di rute Surabaya-Jakarta yang sebelumnya berada di kisaran Rp 600-700 ribu terpangkas menjadi hanya Rp 250-300 ribu saja. Sungguh merupakan sebuah kondisi yang tidak pernah terbayangkan sebelumnya.
Seperti diketahui, sejak pemerintah mengambil kembali hak penetapan tarif transportasi udara dari INACA (sesuai dengan saran dari KPPU-Komisi Pengawas Persaingan Usaha), pemerintah mengambil langkah dramatis. Melalui Kepmen No. 8/2002, pemerintah hanya menetapkan tarif batas atas sementara tarif batas bawah diserahkan kepada mekanisme persaingan.
Hal mendasar yang harus disadari dalam memahami persaingan adalah bahwa maskapai penerbangan merupakan entitas bisnis yang bertujuan mencari profit. Untuk mencapai tujuan tersebut, maskapai penerbangan mesti berhitung secara cermat dalam menyusun strategi bersaing, dengan tarif merupakan salah satu variabelnya. Persaingan akan menjadi arena seleksi bagi maskapai untuk bertahan dalam bisnisnya. Hanya perusahaan yang efisien yang bisa bertahan.
Maskapai baru secara berani bersaing dengan entitas bisnis lama yang juga market leader seperti Garuda dan Merpati. Sungguh merupakan keajaiban ketika tarif yang ditawarkan sangat kompetitif dan memaksa pemain lama menurunkan tarif untuk bersaing. Melalui reduksi tarif yang luar biasa, terbukalah tabir tarif selama ini, yakni tarif yang menggambarkan begitu besarnya profit yang diperoleh maskapai lama, yang secara tidak langsung juga menyiratkan tidak efisiennya maskapai beroperasi.
Efek persaingan di udara ternyata tidak hanya berpengaruh terhadap moda transportasi udara saja. Akan tetapi juga berpengaruh terhadap moda transportasi lainnya seperti kereta api (KA), bus, dan transportasi laut. Mereka mengeluhkan turunnya utilitas kapasitas akibat konsumen beralih ke moda transportasi udara. Sejak Oktober 2002, penumpang Pelni turun 40%-60% dan jika semula singgah di 90 pelabuhan kini turun menjadi 25 pelabuhan. Sedangkan penumpang kereta api turun menjadi 85% .
Menyikapi masalah ini, BUMN yang terkait dalam bidang transportasi darat, laut dan udara (PT KAI, Perum Damri, PT Pelni, PT ASDP, PT Garuda dan PT Merpati) harus melihat kondisi ini sebagai tantangan dan koreksi ke dalam.
Salah satu cara untuk menghadapi kompetisi tersebut adalah dengan melakukan efisiensi biaya operasional maupun overhead melalui cost cutting program dan cost reduction program yang sudah menjadi program kerja BUMN perhubungan sejak tahun 2003.
Selain melakukan evaluasi terhadap upaya efisiensi perusahaan dengan reduksi tarif sebagai hasil akhirnya, pelaku usaha juga dituntut untuk mencari strategi alternatif dalam upaya bertahan. Misalnya, dengan membidik segmen konsumen yang merupakan captive market mereka.
Inilah gelombang gerakan efisiensi transportasi yang diharapkan. Bayangkan kalau terjadi secara nasional. Sistem transportasi nasional akan mengalami redesain, yang didorong semangat bersaing dan berbasis efisiensi. Oleh karena itu, akan bermunculanlah rute-rute efisien yang saling menunjang antarmoda transportasi di seluruh wilayah tanah air.
Demikianlah gerakan efisiensi transportasi tengah berlangsung di negeri ini. Dalam kerangka makroekonomi, gerakan efisiensi transportasi ini memiliki pengaruh signifikan terhadap perkembangan ekonomi Indonesia, mengingat transportasi merupakan sektor yang begitu vital perannya.
Dalam tulisan kali ini, kami akan membahas tentang strategi baik strategi mengenai tarif, pelayanan, dan keselamatan yang dilakukan oleh PT KAI untuk menyikapi persaingan yang ada.
Kinerja PT KAI
Kinerja PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) secara umum adalah sebagai berikut :
• Secara finansial masih kurang baik dikarenakan PT KAI masih menjalankan Public Service Obligation (PSO) yang melayani masyarakat sebagai angkutan massal dengan tarif yang relatif rendah dan tidak komersial,
• Di lain pihak pengusahaan kereta api merupakan usaha padat modal dimana sebagian besar digunakan untuk pengadaan dan pemeliharaan sarana (lokomotif dan gerbong) maupun pengadaan dan pemeliharaan prasarana (rel, jembatan dan sinyal). Kebijakan Kementerian BUMN kepada PT KAI pada saat ini adalah tidak mengharapkan laba yang besar dan tidak ada dividen, namun demikian PT KAI diminta untuk meningkatkan kapasitas angkutan, keselamatan dan kualitas pelayanannya.
Seluruh pihak baik pemerintah maupun masyarakat harus memberikan perhatian agar PT KAI dapat berkembang di masa yang akan datang, antara lain:
Pemerintah selaku regulator di bidang perkeretaapian perlu memberikan perhatian yang serius terhadap prasarana (rel, jembatan dan sinyal) yang sebagian besar sudah tua dan ketinggalan teknologi, dimana hal tersebut terkait dengan keselamatan, kenyamanan, peningkatan kapasitas dan jaringan.
Direksi selaku operator dengan segala keterbatasan finansial dan kualitas SDM harus melakukan perbaikan dan perubahan pola operasi dan pengelolaan untuk dapat memenuhi tuntutan masyarakat terutama mengenai keselamatan dan kenyamanan penumpang.
Masyarakat pengguna jasa kereta api harus ikut serta bertanggung jawab dalam memelihara baik sarana maupun prasarana sehingga tidak melakukan perusakan yang pada akhirnya akan menimbulkan biaya bagi PT KAI. Masyarakat yang berkaitan dengan kereta api agar lebih disiplin untuk mengurangi terjadinya kecelakaan karata api.
Kementerian BUMN selaku owner PT KAI sangat mengharapkan kepada Pemerintah agar dapat melaksanakan komitmen yang telah disetujui mengenai PSO (Public Service Obligation), IMO (Infrastructure Maintenance and Operation) dan TAC (Track Access Charge). Hal ini dikarenakan PT KAI sangat membutuhkan dana tersebut untuk meningkatkan kualitas layanan, kapasitas dan untuk meminimalisasi kecelakaan kereta api.
Ketiga pihak yang terkait dengan PT KAI yaitu Kementerian BUMN selaku owner, manajemen PT KAI selaku operator dan Departemen Perhubungan selaku regulator selalu melakukan koordinasi untuk perbaikan PT KAI, namun dukungan dari Departemen Keuangan sebagai otoritas di bidang APBN juga sangat dibutuhkan dukungannya.
Rencana spin off divisi Jabotabek merupakan program kerja strategis dari manajemen yang akan diterapkan pada tahun 2004. Hal ini dikarenakan dari segi bisnis divisi Jabotabek sangat potensial dengan pangsa pasar sekitar 420.000 penumpang/hari. Dengan dilakukannya spin off tersebut, diharapkan terdapat suatu manajemen yang otonom (khusus) yang secara langsung mengelola perusahaan, sehingga proses pengambilan keputusan untuk pengembangan perusahaan dapat cepat dilakukan.
Pada dasarnya ada beberapa masalah utama pada sistem perkeretaapian di Indonesia, antara lain:
• Kondisi prasarana kereta api (rel, jembatan dan sinyal) yang sudah tua dan kurang terpelihara dengan baik dikarenakan keterbatasan dana pemerintah, karena masalah prasarana tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah.
• Kondisi sarana kereta api (Iokomotif dan gerbong) sebagian besar sudah tua (tidak efisien), karena keterbatasan dana PT KAI untuk melakukan replacement. Di lain pihak bisnis perkeretaapian juga belum efektif sehingga tidak menarik bagi perbankan untuk menyalurkan pinjaman investasi.
• Disiplin masyarakat pengguna jasa kereta api yang tidak mendukung PT KAI dalam metakukan perawatan sarana dan prasarana, yang mengakibatkan angkutan kereta api menjadi kurang nyaman dan kurang aman bagi para pengguna jasa kereta api.
• Rendahnya kemampuan ekonami masyarakat yang selama ini menggunakan jasa angkutan kereta api sehingga tarif kereta api belum dapat menutupi biaya.
Adapun solusi yang diperlukan untuk memecahkan permasalahan tersebut di atas antara lain:
Pemerintah perlu memberikan "political will" untuk memberikan perhatian yang lebih besar terhadap sistem perkeretaapian nasianal terutama untuk pengadaan dan pemeliharaan perbaikan prasarana kereta api yang saat ini kondisinya sudah tua dan kurang terpelihara serta memberikan dana PSO yang memadai.
Manajemen PT KAI harus melakukan restrukturisasi di segala bidang dalam perusahaan secara terus menerus sehingga kualitas pelayanan dan keselamatan semakin meningkat serta biaya operasi per segmen usaha menjadi lebih efisien.
Masyarakat perlu lebih meningkatkan disiplin untuk tidak melakukan pelanggaran pada. pintu-pintu perlintasan kereta api, tidak menumpang diatas atap gerbong dan tidak melakukan perusakan/vandalisme pada sarana kareta api.
Dalam menjalankan fungsinya, Kementerian BUMN dan manajemen PT KAI selalu berpedoman kepada regulasi yang diatur oleh regulator melalui Undang-Undang, Peraturan Pemerintah den ketentuan lainnya dibidang perkeretaapian.
Dalam pembinaan dan pengelolaan usaha PT KAI, ada beberapa strategi yang dilakukan, antara lain:
• Peningkatan efisiensi melalui cost cutting program (program pengurangan biaya) dan cost reduction program (efisien biaya). Cost cutting program harus dilihat dalam sebuah pemikiran yang tepat, yaitu efisiensi yang tidak mengorbankan produktivitas serta efektivitas sebuah program.
• Taat azas dalam pencatatan pendapatan perusahaan untuk menghilangkan kebocoran penerimaan dan melakukan upaya-upaya untuk menghilangkan penumpang tanpa tiket.
• Penetrasi pasar melalui pemberdayaan angkutan gerbong non penumpang (barang/cargo/batubara, semen dll) dalam rangka memperkuat struktur usaha.
• Kajian terhadap rute-rute yang tidak dapat berkompetisi dengan model transportasi lain (khususnya jarak jauh), dan membuka rute-rute yang potensial.
kelompok :
Nadia Amalinda (11108397)
Iqbal Ridho Akbar (11108027)
Geraldy Henrico (10108858)
Konflik Kehutanan
Pendahuluan
Organisasi sebagai suatu sistem terdiri dari komponen-komponen (subsistem) yang saling berkaitan atau saling tergantung (interdependence) satu sama lain dan dalam proses kerjasama untuk mencapai tujuan tertentu (Kast dan Rosenzweigh, 1974). Sub-subsistem yang saling tergantung itu adalah tujuan dan nilai-nilai (goals and values subsystem), teknikal (technical subsystem), manajerial (managerial subsystem), psikososial (psychosocial subsystem), dan subsistem struktur (structural subsystem).
Dalam proses interaksi antara suatu subsistem dengan subsistem lainnya tidak ada jaminan akan selalu terjadi kesesuaian atau kecocokan antara individu pelaksananya. Setiap saat ketegangan dapat saja muncul, baik antarindividu maupun antar kelompok dalam organisasi. Banyak faktor yang melatarbelakangi munculnya ketidakcocokan atau ketegangan, antara lain: sifat-sifat pribadi yang berbeda, perbedaan kepentingan, komunikasi yang “buruk”, perbedaan nilai, dan sebagainya. Perbedaan-perbedaan inilah yang akhirnya membawa organisasi ke dalam suasana konflik.
Agar organisasi dapat tampil efektif, maka individu dan kelompok yang saling tergantung itu harus menciptakan hubungan kerja yang saling mendukung satu sama lain, menuju pencapaian tujuan organisasi. Namun, sabagaimana dikatakan oleh Gibson, et al. (1997:437), selain dapat menciptakan kerjasama, hubungan saling tergantung dapat pula melahirkan konflik. Hal ini terjadi jika masing-masing komponen organisasi memiliki kepentingan atau tujuan sendiri-sendiri dan tidak saling bekerjasama satu sama lain.
Konflik dapat menjadi masalah yang serius dalam setiap organisasi, tanpa peduli apapun bentuk dan tingkat kompleksitas organisasi tersebut. Konflik tersebut mungkin tidak membawa “kematian” bagi organisasi, tetapi pasti dapat menurunkan kinerja organisasi yang bersangkutan, jika konflik tersebut dibiarkan berlarut-larut tanpa penyelesaian. Karena itu keahlian untuk mengelola konflik sangat diperlukan bagi setiap pimpinan atau manajer organisasi.
Konflik merupakan hal yang tidak terhindarkan dalam pengelolaan hutan di Indonesia. Alasannya sederhana, karena terlalu banyaknya pihak yang berkepentingan terhadap hutan, sementara masing-masing pihak berbeda kebutuhan dan tujuannya. Pada masa lalu, konflik kehutanan seringkali ditutup-tutupi karena berbagai alasan. Apabila terjadi konflik, pihak yang kuat selalu mengalahkan yang lemah, dan pihak yang lemah tidak pernah berani melawan yang kuat. Namun, pada Era Reformasi keadaan menjadi terbalik. Pihak yang lemah kini sudah berani melawan yang kuat dengan berbagai cara, dari mulai tuntutan biasa, protes, demonstrasi, sampai benturan fisik yang keras. Oleh karena itu, kita harus mulai mengakui bahwa konflik merupakan suatu persoalan penting yang harus segera ditanggulangi dalam pengelolaan hutan.
Konflik kehutanan di Pulau Jawa didominasi oleh Perum Perhutani dengan masyarakat. Sementara di luar Jawa lebih banyak terjadi antara pemegang HPH dengan masyarakat dan pemerintah. Dua fenomena ini menarik untuk dikaji, sebagai bahan pengambilan kebijakan kehutanan dan penyelesaian konflik kehutanan.
Di Jawa, Perhutani misalnya upaya paling efektif untuk mengantisipasi pencurian kayu jati, adalah dengan membentuk program Pengelolaan Hutan Lestari dan Pemantapan Implementasi Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM)-melibatkan masyarakat di sekitar hutan-dalam pengelolaan hutan. Karena dilibatkan, maka masyarakat turut menjaga keamanan hutan. Berpijak dari kebijakan tersebut, maka sampai tahun 2004 di Unit I Jateng terbentuk 1.077 Lembaga Masyarakat Daerah Hutan (LMDH) atau 50 persen dari 2.174 desa hutan di Jateng.
Tentang efektivitas program tersebut mungkin bisa dilihat dari laporan perhutani yang menyebutkan; selama tahun 2004, Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah berhasil menyelamatkan 38.400 meter kubik kayu jati dengan nilai Rp 13,739 miliar. Ini dicapai setelah dilakukan peningkatan pengamanan hutan dengan pengamanan swakarsa, operasi gabungan bersama aparat keamanan, dan pemberdayaan masyarakat melalui model Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat.
Dari kacamata developmentalis, perusakan hutan, termasuk pencurian kayu baik di daerah jati maupun rimba, terjadi akibat ketidakseimbangan suplai dan permintaan kayu. Namun demikian dari sisi lain, kondisi sosial politik juga tidak kondusif di beberapa daerah. Di era reformasi, masyarakat di sekitar hutan ramai-ramai menebangi kayu jati.
Di luar Jawa, persoalan para pengusaha hutan yang nakal lebih mewarnai kasus-kasus kehutanan. Hasil riset Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Greenomics pada Agustus 2004 misalnya, menemukan bahwa praktek korupsi dan kolusi bisnis eksploitasi kayu di hutan diduga dilakukan hampir semua perusahaan hak pengusahaan hutan (HPH) dan hutan tanaman industri (HTI) yang berdampak pada kerugian negara triliunan rupiah dan kerusakan hutan.
Bila di Jawa penebangan liar dilakukan oleh masyarakat dan tentu dengan kapasitas yang terbatas, dan memiliki sejarah hak atas hutan tersebut, maka di luar Jawa pembalakan liar dilakukan oleh pengusaha HPH, dengan kapasitas yang jauh lebih besar. Wacana pembalakan liar terkait dengan kerugian negara. Pertanyaannya apakah pembalakan liar yang dilakukan oleh masyarakat dianggap merugikan negara? Bagaimana pula dengan pembalakan liar yang dilakukan oleh pengusaha HPH?
Faktanya dilapangan terjadi diskriminasi dalam penanganan penebangan liar. Pada prakteknya, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta beberapa undang-undang lain seperti UU Keanekaragaman Hayati dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hanya mampu menjerat orang-orang di level bawah atau lapangan (penebang, pengangkut, dan pengumpul), tidak sampai pemodal atau pihak tertentu yang punya andil cukup besar terhadap terjadinya illegal logging. Yang lebih memprihatinkan, banyak pelaku besar (cukong) hanya dikenai pelanggaran keimigrasian lantaran pada umumnya berkewarganegaraan asing.
Pembalakan liar sebenarnya adalah penebangan hutan yang tidak sah secara hukum. Pelanggaran hukum ini biasanya dengan menata area kerja yang dilakukan secara sepihak di atas kertas dan tidak melakukan kapitalisasi modal yang ditanamkan kembali ke dalam bentuk tegakan hutan. Selain itu, para perusahaan HPH dan HTI tidak melakukan kegiatan penanaman hutan kembali. Aktivitas pengusaha HPH seperti ini biasanya mengarah pada praktek korupsi. Praktek korupsi yang dilakukan perusahaan HPH dan HTI tidak lepas dari peran oknum pemerintah dengan memanfaatkan kewenangan pejabat pemerintah dan celah aturan hukum yang kurang tegas. Yang jelas setiap tahun negara bisa dirugikan Rp 30 hingga 40 trilyun setiap tahun oleh pembalakan liar ini.
Kembali riset ICW-Greenomics menyebutkan data; tidak kurang dari 43 persen pemegang HPH dan HTI tidak memenuhi kerangka hukum bisnis kehutanan lestari. Sebesar 39 persen perusahaan tersebut mematuhi kerangka hukum hanya sepotong-sepotong, sedangkan sisanya, 18 persen, hanya berkinerja sedang.
Ada titik singgung antara pembalakan liar dengan korupsi. Keduanya menimbulkan kerugian negara. Memang hal ini masih dalam perdebatan, bahwa pelaku pembalakan liar sesungguhnya dapat dijerat sebagai pelaku tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Konflik kehutanan di Indonesia sebelum dan sesudah reformasi
Untuk memahami hubungan konflik dan bagaimana perubahannya di Era Reformasi, CIFOR dan FWI sepakat untuk membuat profil konflik kehutanan dari tahun 1997 sampai dengan 2003. Profil ini dibuat berdasarkan survey artikel koran dari enam media massa nasional (Kompas, Tempo, Business Indonesia, Media Indonesia, Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia atau APHI dan Antara), dan satu media massa provinsi (Kaltim Post). Untuk melakukan verifikasi, juga dilaksanakan studi lapangan terhadap tiga macam bentuk penggunaan lahan hutan, yaitu HPH (Hak Pengusahaan Hutan), HTI (Hutan Tanaman Industri), dan kawasan lindung, yang berada di enam lokasi yang berbeda di Indonesia.
Bagaimana konflik kehutanan sebelum dan setelah reformasi?
Berdasarkan hasil observasi berita artikel koran, frekuensi konflik kehutanan meningkat tajam setelah tumbangnya rezim orde baru dan munculnya Era Reformasi, terutama pada masa transisi (tahun 2000). Peristiwa konflik kehutanan pada tahun 2000 meningkat hampir sebelas kali lipat dibandingkan dengan tahun 1997. Frekuensi konflik pada tahun 2001 dan 2002 cenderung menurun, tetapi masih dua kali lebih banyak dibandingkan dengan yang terjadi pada tahun 1997 (lihat Gambar 1). Dari 359 peristiwa konflik yang tercatat pada tingkat nasional, 39% diantaranya terjadi di areal HTI, 27% di areal HPH.dan 34% di kawasan konservasi.
Hasil penelitian studi kasus lebih jauh menunjukkan bahwa setelah era Orde Baru, selain peningkatan jumlah dan frekuensi konflik, konflik yang terjadi cenderung disertai kekerasan. Kecenderungan ini antara lain disebabkan karena dampak reformasi terhadap perilaku masyarakat lokal. Reformasi telah membuat masyarakat sadar akan haknya, dan akhirnya berani menuntut untuk mendapatkan porsi manfaat yang wajar dari keberadaan hutan di wilayah mereka. Akibat tuntutan mereka kurang ditanggapi dengan baik dan ketidakpastian dalam penegakan hukum, keberanian masyarakat lokal akhirnya diekspresikan dalam bentuk perlawanan terbuka terhadap para pengelola hutan. Salah satu contohnya adalah aksi penjarahan besar-besaran terhadap kawasan hutan Perhutani di Randublatung yang dilakukan masyarakat desa di sekitar hutan-hutan.
Berdasarkan laporan dari media massa dan informasi di lapangan, faktor penyebab konflik kehutanan dapat dibagi ke dalam lima kategori utama, yaitu karena masalah tata batas, pencurian kayu, perambahan hutan, kerusakan lingkungan dan peralihan fungsi kawasan (lihat Gambar 2). Dari kelima kategori ini pada umumnya konflik-konflik yang sering terjadi di sekitar kawasan hutan paling sering dikarenakan adanya tumpang tindih sebagian areal konsesi atau kawasan lindung dengan lahan garapan masyarakat dan karena terbatasnya akses masyarakat untuk memperoleh manfaat dari keberadaan hutan, baik hasil hutan maupun sebagai tempat tinggal.
Selain konflik-konflik yang terjadi di antara masyarakat lokal dengan pemegang hak pengelola kawasan hutan, konflik terjadi juga di tingkat pembuat kebijakan. Dalam era desentralisasi, kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah seringkali bertentangan dengan kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Pusat.
Bagaimana penanganan konflik yang pernah dilakukan?
Sejauh ini, dapat dikatakan belum ada upaya-upaya yang mengarah kepada penyelesaian konflik yang menyeluruh dalam jangka panjang. Penanganan konflik pada masa orde baru lebih sering dilakukan dengan menggunakan pendekatan keamanan atau kekuatan militer dan melaksanakan program-program PMDH/Bina Desa. Setelah memasuki era desentralisasi, pembayaran kompensasi merupakan alternatif yang paling banyak dipilih oleh perusahaan-perusahaan kehutanan (HPH/HTI). Cara ini untuk sementara memang bisa merupakan penyelesaian konflik yang paling cepat dalam meredam kemarahan masyarakat, namun tidak menyelesaikan akar permasalahan yang sesungguhnya, yaitu hilangnya hak masyarakat secara utuh seperti kehilangan hak atas tanah adat, misalnya. Tidak terpenuhinya tuntutan pembayaran kompensasi dapat memicu konflik sampai ke tingkat kekerasan, yang pada akhirnya menimbulkan kerugian materi yang lebih besar. Contoh kejadian seperti ini dialami oleh perusahaan HPH PT. Keang Nam di Sumatera Utara, yang berujung kepada pembakaran base-camp HPH tersebut oleh masyarakat di sekitarnya.
Sebelum Era Reformasi, penanganan konflik kehutanan yang melibatkan masyarakat lokal dan perusahaan-perusahaan HPH/HTI pada umumnya diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak saja. Apabila konflik yang terjadi bukan merupakan kasus besar, maka perusahaan cenderung untuk menutupi kasus tersebut dari pihak-pihak lain, termasuk pemerintah.
Selama ini, perusahaan berpendapat bahwa keterlibatan pihak lain justru mengakibatkan biaya yang lebih besar dalam penyelesaian konflik. Jarang sekali pihak ketiga yang dapat dipercaya kedua belah pihak dilibatkan untuk menengahi konflik kehutanan. Setelah Era Reformasi, perusahaan-perusahaan ini ada yang semakin tertutup terhadap pihak luar, tetapi ada juga yang sudah mulai terbuka dan berusaha mencari pihak-pihak lain sebagai mediator.
Penanganan konflik-konflik yang terjadi di kawasan konservasi biasanya ditangani dengan lebih terbuka dan melibatkan lebih banyak pihak dibandingkan dengan konflik di areal HPH/HTI. Jalur hukum merupakan penyelesaian konflik kehutanan yang paling jarang ditempuh karena rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap perangkat pengadilan.
Kesimpulan
Sejak bergulirnya Era Reformasi, frekuensi konflik meningkat secara drastis. Proses desentralisasi yang terlalu cepat menimbulkan banyak ketidakjelasan sehingga memicu munculnya konflik laten dan merangsang terjadinya konflik baru.
Pada saat ini konflik kehutanan merupakan kenyataan yang perlu dihadapi dan diselesaikan. Kini sudah waktunya untuk memasukkan rencana pengelolaan konflik sebagai salah satu syarat yang diwajibkan dalam pengelolaan hutan. Pengelolaan konflik yang baik dapat menciptakan transparansi dan keadilan dalam menyelesaikan semua permasalahan, karena kepentingan semua pihak akan lebih diperhatikan. Dengan konsep ini diharapkan konflik kehutanan tidak meningkat menjadi tindakan kekerasan, bahkan dapat mendorong proses pembelajaran yang akan membuat pihak-pihak terkait menjadi lebih maju.
Upaya-upaya serius untuk menyelesaikan akar permasalahan konflik belum dilakukan oleh pihak-pihak terkait. Pembayaran kompensasi hanya merupakan solusi jangka pendek. Penggunaan pihak ketiga sebagai mediator juga belum banyak dilakukan.
Kenyataan ini menunjukkan bahwa perlu dilakukannya upaya-upaya penanganan konflik yang lebih konkret dari semua pihak yang berkepentingan.
kelompok :
nadhia amalinda
iqbal ridho akbar
geraldy
Organisasi sebagai suatu sistem terdiri dari komponen-komponen (subsistem) yang saling berkaitan atau saling tergantung (interdependence) satu sama lain dan dalam proses kerjasama untuk mencapai tujuan tertentu (Kast dan Rosenzweigh, 1974). Sub-subsistem yang saling tergantung itu adalah tujuan dan nilai-nilai (goals and values subsystem), teknikal (technical subsystem), manajerial (managerial subsystem), psikososial (psychosocial subsystem), dan subsistem struktur (structural subsystem).
Dalam proses interaksi antara suatu subsistem dengan subsistem lainnya tidak ada jaminan akan selalu terjadi kesesuaian atau kecocokan antara individu pelaksananya. Setiap saat ketegangan dapat saja muncul, baik antarindividu maupun antar kelompok dalam organisasi. Banyak faktor yang melatarbelakangi munculnya ketidakcocokan atau ketegangan, antara lain: sifat-sifat pribadi yang berbeda, perbedaan kepentingan, komunikasi yang “buruk”, perbedaan nilai, dan sebagainya. Perbedaan-perbedaan inilah yang akhirnya membawa organisasi ke dalam suasana konflik.
Agar organisasi dapat tampil efektif, maka individu dan kelompok yang saling tergantung itu harus menciptakan hubungan kerja yang saling mendukung satu sama lain, menuju pencapaian tujuan organisasi. Namun, sabagaimana dikatakan oleh Gibson, et al. (1997:437), selain dapat menciptakan kerjasama, hubungan saling tergantung dapat pula melahirkan konflik. Hal ini terjadi jika masing-masing komponen organisasi memiliki kepentingan atau tujuan sendiri-sendiri dan tidak saling bekerjasama satu sama lain.
Konflik dapat menjadi masalah yang serius dalam setiap organisasi, tanpa peduli apapun bentuk dan tingkat kompleksitas organisasi tersebut. Konflik tersebut mungkin tidak membawa “kematian” bagi organisasi, tetapi pasti dapat menurunkan kinerja organisasi yang bersangkutan, jika konflik tersebut dibiarkan berlarut-larut tanpa penyelesaian. Karena itu keahlian untuk mengelola konflik sangat diperlukan bagi setiap pimpinan atau manajer organisasi.
Konflik merupakan hal yang tidak terhindarkan dalam pengelolaan hutan di Indonesia. Alasannya sederhana, karena terlalu banyaknya pihak yang berkepentingan terhadap hutan, sementara masing-masing pihak berbeda kebutuhan dan tujuannya. Pada masa lalu, konflik kehutanan seringkali ditutup-tutupi karena berbagai alasan. Apabila terjadi konflik, pihak yang kuat selalu mengalahkan yang lemah, dan pihak yang lemah tidak pernah berani melawan yang kuat. Namun, pada Era Reformasi keadaan menjadi terbalik. Pihak yang lemah kini sudah berani melawan yang kuat dengan berbagai cara, dari mulai tuntutan biasa, protes, demonstrasi, sampai benturan fisik yang keras. Oleh karena itu, kita harus mulai mengakui bahwa konflik merupakan suatu persoalan penting yang harus segera ditanggulangi dalam pengelolaan hutan.
Konflik kehutanan di Pulau Jawa didominasi oleh Perum Perhutani dengan masyarakat. Sementara di luar Jawa lebih banyak terjadi antara pemegang HPH dengan masyarakat dan pemerintah. Dua fenomena ini menarik untuk dikaji, sebagai bahan pengambilan kebijakan kehutanan dan penyelesaian konflik kehutanan.
Di Jawa, Perhutani misalnya upaya paling efektif untuk mengantisipasi pencurian kayu jati, adalah dengan membentuk program Pengelolaan Hutan Lestari dan Pemantapan Implementasi Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM)-melibatkan masyarakat di sekitar hutan-dalam pengelolaan hutan. Karena dilibatkan, maka masyarakat turut menjaga keamanan hutan. Berpijak dari kebijakan tersebut, maka sampai tahun 2004 di Unit I Jateng terbentuk 1.077 Lembaga Masyarakat Daerah Hutan (LMDH) atau 50 persen dari 2.174 desa hutan di Jateng.
Tentang efektivitas program tersebut mungkin bisa dilihat dari laporan perhutani yang menyebutkan; selama tahun 2004, Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah berhasil menyelamatkan 38.400 meter kubik kayu jati dengan nilai Rp 13,739 miliar. Ini dicapai setelah dilakukan peningkatan pengamanan hutan dengan pengamanan swakarsa, operasi gabungan bersama aparat keamanan, dan pemberdayaan masyarakat melalui model Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat.
Dari kacamata developmentalis, perusakan hutan, termasuk pencurian kayu baik di daerah jati maupun rimba, terjadi akibat ketidakseimbangan suplai dan permintaan kayu. Namun demikian dari sisi lain, kondisi sosial politik juga tidak kondusif di beberapa daerah. Di era reformasi, masyarakat di sekitar hutan ramai-ramai menebangi kayu jati.
Di luar Jawa, persoalan para pengusaha hutan yang nakal lebih mewarnai kasus-kasus kehutanan. Hasil riset Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Greenomics pada Agustus 2004 misalnya, menemukan bahwa praktek korupsi dan kolusi bisnis eksploitasi kayu di hutan diduga dilakukan hampir semua perusahaan hak pengusahaan hutan (HPH) dan hutan tanaman industri (HTI) yang berdampak pada kerugian negara triliunan rupiah dan kerusakan hutan.
Bila di Jawa penebangan liar dilakukan oleh masyarakat dan tentu dengan kapasitas yang terbatas, dan memiliki sejarah hak atas hutan tersebut, maka di luar Jawa pembalakan liar dilakukan oleh pengusaha HPH, dengan kapasitas yang jauh lebih besar. Wacana pembalakan liar terkait dengan kerugian negara. Pertanyaannya apakah pembalakan liar yang dilakukan oleh masyarakat dianggap merugikan negara? Bagaimana pula dengan pembalakan liar yang dilakukan oleh pengusaha HPH?
Faktanya dilapangan terjadi diskriminasi dalam penanganan penebangan liar. Pada prakteknya, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta beberapa undang-undang lain seperti UU Keanekaragaman Hayati dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hanya mampu menjerat orang-orang di level bawah atau lapangan (penebang, pengangkut, dan pengumpul), tidak sampai pemodal atau pihak tertentu yang punya andil cukup besar terhadap terjadinya illegal logging. Yang lebih memprihatinkan, banyak pelaku besar (cukong) hanya dikenai pelanggaran keimigrasian lantaran pada umumnya berkewarganegaraan asing.
Pembalakan liar sebenarnya adalah penebangan hutan yang tidak sah secara hukum. Pelanggaran hukum ini biasanya dengan menata area kerja yang dilakukan secara sepihak di atas kertas dan tidak melakukan kapitalisasi modal yang ditanamkan kembali ke dalam bentuk tegakan hutan. Selain itu, para perusahaan HPH dan HTI tidak melakukan kegiatan penanaman hutan kembali. Aktivitas pengusaha HPH seperti ini biasanya mengarah pada praktek korupsi. Praktek korupsi yang dilakukan perusahaan HPH dan HTI tidak lepas dari peran oknum pemerintah dengan memanfaatkan kewenangan pejabat pemerintah dan celah aturan hukum yang kurang tegas. Yang jelas setiap tahun negara bisa dirugikan Rp 30 hingga 40 trilyun setiap tahun oleh pembalakan liar ini.
Kembali riset ICW-Greenomics menyebutkan data; tidak kurang dari 43 persen pemegang HPH dan HTI tidak memenuhi kerangka hukum bisnis kehutanan lestari. Sebesar 39 persen perusahaan tersebut mematuhi kerangka hukum hanya sepotong-sepotong, sedangkan sisanya, 18 persen, hanya berkinerja sedang.
Ada titik singgung antara pembalakan liar dengan korupsi. Keduanya menimbulkan kerugian negara. Memang hal ini masih dalam perdebatan, bahwa pelaku pembalakan liar sesungguhnya dapat dijerat sebagai pelaku tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Konflik kehutanan di Indonesia sebelum dan sesudah reformasi
Untuk memahami hubungan konflik dan bagaimana perubahannya di Era Reformasi, CIFOR dan FWI sepakat untuk membuat profil konflik kehutanan dari tahun 1997 sampai dengan 2003. Profil ini dibuat berdasarkan survey artikel koran dari enam media massa nasional (Kompas, Tempo, Business Indonesia, Media Indonesia, Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia atau APHI dan Antara), dan satu media massa provinsi (Kaltim Post). Untuk melakukan verifikasi, juga dilaksanakan studi lapangan terhadap tiga macam bentuk penggunaan lahan hutan, yaitu HPH (Hak Pengusahaan Hutan), HTI (Hutan Tanaman Industri), dan kawasan lindung, yang berada di enam lokasi yang berbeda di Indonesia.
Bagaimana konflik kehutanan sebelum dan setelah reformasi?
Berdasarkan hasil observasi berita artikel koran, frekuensi konflik kehutanan meningkat tajam setelah tumbangnya rezim orde baru dan munculnya Era Reformasi, terutama pada masa transisi (tahun 2000). Peristiwa konflik kehutanan pada tahun 2000 meningkat hampir sebelas kali lipat dibandingkan dengan tahun 1997. Frekuensi konflik pada tahun 2001 dan 2002 cenderung menurun, tetapi masih dua kali lebih banyak dibandingkan dengan yang terjadi pada tahun 1997 (lihat Gambar 1). Dari 359 peristiwa konflik yang tercatat pada tingkat nasional, 39% diantaranya terjadi di areal HTI, 27% di areal HPH.dan 34% di kawasan konservasi.
Hasil penelitian studi kasus lebih jauh menunjukkan bahwa setelah era Orde Baru, selain peningkatan jumlah dan frekuensi konflik, konflik yang terjadi cenderung disertai kekerasan. Kecenderungan ini antara lain disebabkan karena dampak reformasi terhadap perilaku masyarakat lokal. Reformasi telah membuat masyarakat sadar akan haknya, dan akhirnya berani menuntut untuk mendapatkan porsi manfaat yang wajar dari keberadaan hutan di wilayah mereka. Akibat tuntutan mereka kurang ditanggapi dengan baik dan ketidakpastian dalam penegakan hukum, keberanian masyarakat lokal akhirnya diekspresikan dalam bentuk perlawanan terbuka terhadap para pengelola hutan. Salah satu contohnya adalah aksi penjarahan besar-besaran terhadap kawasan hutan Perhutani di Randublatung yang dilakukan masyarakat desa di sekitar hutan-hutan.
Berdasarkan laporan dari media massa dan informasi di lapangan, faktor penyebab konflik kehutanan dapat dibagi ke dalam lima kategori utama, yaitu karena masalah tata batas, pencurian kayu, perambahan hutan, kerusakan lingkungan dan peralihan fungsi kawasan (lihat Gambar 2). Dari kelima kategori ini pada umumnya konflik-konflik yang sering terjadi di sekitar kawasan hutan paling sering dikarenakan adanya tumpang tindih sebagian areal konsesi atau kawasan lindung dengan lahan garapan masyarakat dan karena terbatasnya akses masyarakat untuk memperoleh manfaat dari keberadaan hutan, baik hasil hutan maupun sebagai tempat tinggal.
Selain konflik-konflik yang terjadi di antara masyarakat lokal dengan pemegang hak pengelola kawasan hutan, konflik terjadi juga di tingkat pembuat kebijakan. Dalam era desentralisasi, kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah seringkali bertentangan dengan kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Pusat.
Bagaimana penanganan konflik yang pernah dilakukan?
Sejauh ini, dapat dikatakan belum ada upaya-upaya yang mengarah kepada penyelesaian konflik yang menyeluruh dalam jangka panjang. Penanganan konflik pada masa orde baru lebih sering dilakukan dengan menggunakan pendekatan keamanan atau kekuatan militer dan melaksanakan program-program PMDH/Bina Desa. Setelah memasuki era desentralisasi, pembayaran kompensasi merupakan alternatif yang paling banyak dipilih oleh perusahaan-perusahaan kehutanan (HPH/HTI). Cara ini untuk sementara memang bisa merupakan penyelesaian konflik yang paling cepat dalam meredam kemarahan masyarakat, namun tidak menyelesaikan akar permasalahan yang sesungguhnya, yaitu hilangnya hak masyarakat secara utuh seperti kehilangan hak atas tanah adat, misalnya. Tidak terpenuhinya tuntutan pembayaran kompensasi dapat memicu konflik sampai ke tingkat kekerasan, yang pada akhirnya menimbulkan kerugian materi yang lebih besar. Contoh kejadian seperti ini dialami oleh perusahaan HPH PT. Keang Nam di Sumatera Utara, yang berujung kepada pembakaran base-camp HPH tersebut oleh masyarakat di sekitarnya.
Sebelum Era Reformasi, penanganan konflik kehutanan yang melibatkan masyarakat lokal dan perusahaan-perusahaan HPH/HTI pada umumnya diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak saja. Apabila konflik yang terjadi bukan merupakan kasus besar, maka perusahaan cenderung untuk menutupi kasus tersebut dari pihak-pihak lain, termasuk pemerintah.
Selama ini, perusahaan berpendapat bahwa keterlibatan pihak lain justru mengakibatkan biaya yang lebih besar dalam penyelesaian konflik. Jarang sekali pihak ketiga yang dapat dipercaya kedua belah pihak dilibatkan untuk menengahi konflik kehutanan. Setelah Era Reformasi, perusahaan-perusahaan ini ada yang semakin tertutup terhadap pihak luar, tetapi ada juga yang sudah mulai terbuka dan berusaha mencari pihak-pihak lain sebagai mediator.
Penanganan konflik-konflik yang terjadi di kawasan konservasi biasanya ditangani dengan lebih terbuka dan melibatkan lebih banyak pihak dibandingkan dengan konflik di areal HPH/HTI. Jalur hukum merupakan penyelesaian konflik kehutanan yang paling jarang ditempuh karena rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap perangkat pengadilan.
Kesimpulan
Sejak bergulirnya Era Reformasi, frekuensi konflik meningkat secara drastis. Proses desentralisasi yang terlalu cepat menimbulkan banyak ketidakjelasan sehingga memicu munculnya konflik laten dan merangsang terjadinya konflik baru.
Pada saat ini konflik kehutanan merupakan kenyataan yang perlu dihadapi dan diselesaikan. Kini sudah waktunya untuk memasukkan rencana pengelolaan konflik sebagai salah satu syarat yang diwajibkan dalam pengelolaan hutan. Pengelolaan konflik yang baik dapat menciptakan transparansi dan keadilan dalam menyelesaikan semua permasalahan, karena kepentingan semua pihak akan lebih diperhatikan. Dengan konsep ini diharapkan konflik kehutanan tidak meningkat menjadi tindakan kekerasan, bahkan dapat mendorong proses pembelajaran yang akan membuat pihak-pihak terkait menjadi lebih maju.
Upaya-upaya serius untuk menyelesaikan akar permasalahan konflik belum dilakukan oleh pihak-pihak terkait. Pembayaran kompensasi hanya merupakan solusi jangka pendek. Penggunaan pihak ketiga sebagai mediator juga belum banyak dilakukan.
Kenyataan ini menunjukkan bahwa perlu dilakukannya upaya-upaya penanganan konflik yang lebih konkret dari semua pihak yang berkepentingan.
kelompok :
nadhia amalinda
iqbal ridho akbar
geraldy
Langganan:
Postingan (Atom)